Memerdekakan budak

Arti al-‘itqu

Al-‘itqu artinya “melenyapkan status perbudakan dari dirim manusia.”

Dalil asal mengenai hal ini ialah firman Allah swt yang mengatakan “Yaitu memerdekakan budak” (Al Balad ayat 13)

Dalil lainnya ialah hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin (menurut riwayat yang lain disebut seorang muslim), niscaya Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya sebagai pahala dari memerdekakan setiap anggota tubuh budak yang dimerdekakannya, dimerdekakan dari api neraka, hingga kemaluan dibalas dengan kemaluan.”

Memerdekakan budak laki-laki lebih afdal daripada memerdekakan budak wanita.

Di dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Abdur Rahman ibnu Auf r.a. telah memerdekakan tiga puluh ribu orang budak.

Hukum memerdekakan budak

Memerdekakan budak yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan mutlak dalam ber-tasharruf (berbuat) hukumnya sah, sekalipun dia adalah orang kafir. Untuk itu, perbuatan memerdekkan budak tidak sah dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang berada dalam pengampuan orang lain karena dungu atau pailit. Tidak sah pula bila dilakukan oleh bukan pemiliknya sendiri tanpa wakil (dari pemiliknya).

Yaitu dengan ungkapan seperti “Aku merdekakan kamu,” atau “Aku bebaskan kamu” atau “Aku lepaskan kamu” atau “Engkau merdeka atau bebas.”

Dapat juga dengan ungkapan kinayah, tetapi disertai dengan niat, seperti memakai kata-kata “Aku tidak memiliki kamu lagi” atau “Aku tidak mempunyai jalan lagi untuk menguasaimu”
atau “Aku lenyapkan pemilikanku dari dirimu” atau “Engkau adalah tuanku.” Demikian pula memakai kata-kata, “Hai tuanku,” menurut pendapat yang dianggap kuat.

Ucapan seseorang (kepada budaknya), “Engkau adalah anakku,” atau “Orang ini atau dia adalah anakku,” atau “Dia adalah ayah atau ibuku,” merupakan ikrar memerdekakan budak, jika ditinjau dari segi usia budak yang dimaksud sesuai dengan apa yang dikatakannya, sekalipun nasab si budak telah diketahui (olehnya). Dikatakan demikian sebagai hukuman terhadapnya yang berani mengikrarkan hal seperti itu terhadap budaknya.

Atau seseorang mengatakan kepada budaknya, “Hai anakku,” maka panggilan seperti ini dinamakan kinayah. Untuk itu, budak yang dipanggil tidak menjadi merdeka karenanya, kecuali jika tuan yang memanggilnya berniat memerdekakannya.

Dikatakan demikian karena ungkapan tersebut dalam kebiasaan sering dipakai untik keakraban dan pergaulan yang baik.

Ucapan yang tidak layak digunakan sebagai pengakuan untuk memerdekakan budak

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top