Maksiat farji

Kemaksiatan itu banyak sekali jenisnya, ada yang dilakukan oleh anggota badan, misalnya yang dilakukan oleh mata, kaki, telinga, farji, dan lain sebagainya. selain itu ada juga kemaksiatan yang  dilakukan oleh hati.

Beberapa perbuatan yang bisa dikategorikan ke dalam maksiat farji, artinya kemaksiatan yang dilakukan oleh kaki ialah:

Berzina

Zina merupakan perbuatan dosa besar yang harus dipatuhi karena sangat membahayakan pribadi, masyarakat, moral dan agama serta membawa siksaan yang berat.

Allah berfirman dalam surat Al Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dasn suatu jalan yang buruk.

Allah juga berfirman dalam surat An Nur ayat 2:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap mereka dari keduanya seratus kali dera.”

Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada suatu dosa setelah syirik yang lebih besar daripada seorang lelaki yang meletakkan (memancarkan) sperma di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya.”

Rasulullahh juga bersabda, “Bahwasanya para pezina akan datang pada hari kiamat demana farjinya menyala berupa api yang disaksikan para manusia dengan berbau bacin.”

Homoseksual (liwath)

Yaitu memasukkan alat vital ke dalam dubur seorang lelaki atau wanita. Berdasarkan hadis Nabi:

“Allah tidak sudi memandang seorang lelaki yang mendatangi (menyetubuhi) lelaki atau wanita dalam duburnya.”

Onani

Yaitu berusaha memancarakan sperma dengan tangannya sendiri. Adapun mengeluarkan sperma dengan tangan istrinya maka diperbolehkan.

Lesbian

Yaitu perbuatan menggesekkan atau menyentuh alat vital saja dan bukannya ejakulasi, seperti perbuatan yang dilakukan seorang wanita dengan wanita. Juga sebagaimana bentuk perbuatan seorang lelaki dengan menggesekkan alat vitalnya kepada perempuan dengan tidak memasukkannya ke dalam vagina (farji). Lesbian ini merupakan zina wanita.

Rasulullah bersabda, “Tida orang tidak diterima ucapan Laa ilaaha illallaah mereka, yaitu: lelaki homoseks (pelacur lelaki dengan lelaki), wanita lesbian (pelacur wanita dengan wanita), dan raja (penguasa) yang aniaya.

Demikian pula perbuatan seorang lelaki dengan remaja yang bagus  dengan menggesekkan penis (zakarnya) dan memasukkannya antara dua paha remaja itu, sebagaimana perbuatan lelaki dengan wanita seperti tersebut di atas, maka hukumnya adalah haram dan berhak dita’zir.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, beliau bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”

Termasuk maksiat farji ialah kencing di masjid walaupun dalam tempat, dan kencing serta buang air besar di atas kuburan yang dipelihara dan dihormati.

Related Posts