Macam-macam Najis

Najis itu terbagi ke dalam 3 macam, yaitu:

Najis mughlalladhah

Yaitu (najis tebal atau berat), yaitu najisnya anjing dan babi serta keturunannya.

Najis mutawassithah (najis sedang atau tengah-tengah)

Yaitu najis selain mughalladhah dan mukhaffafah. Najis ini ada dua macam, yaitu:

  • Najis hukmiah, artinya kita yakin ada, tetapi tidak nyata dzatnya, baunya dan rasanya. Seperti kencing yang sudah lama kering. Sehingga sifat-sifatnya sudah hilang.
  • Najis ‘ainiah, yaitu najis yang masih ada dzatnya, wana, rasa atau baunya. Artinya masih tampak jelas.

Najis mukhaffafah (ringan)

Yaitu najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain dari susu ibu.

Bagi anak laki-laki sekalipun belum berumur 2 tahun tetapi sudah makan selain ASI (air susu ibu), atau sekalipun susu, tetapi susu buatan, maka kencingnya termasuk golongan najis mutawassithah. Demikian juga kencingnya anak perempuan atau banci sekalipun umurnya baru sehari dan tidak makan selain susu ibu, maka termasuk najis mutawassithah juga.

Cara membersihkan najis

Bila pakaian atau badan kita terkena najis, hendaklah dicuci dengan air hingga hilang. Apabila setelah dicuci masih ada bekasnya (seperti darah), maka dapatlah dimaafkan.

Adapun cara mencuci najis mughalladhah ini ialah dengan dicuci 7 kali dan salah satu diantaranya airnya dicampur dengan tanah. Sedang caramensucikan najis mutawassithah ialah cukup dengan dibasuh satu kali saja, sehingga hilang bau, warna da rasanya. Bahkan untuk najis mukhaffafah, cara mensucikannya cukup dengan diperciki air sampai basah, sekalipun tidak sampai mengalir.

Scroll to Top