Najis merupakan suatu perkara yang tidak suci, artinya tidak sah apabila terbawa dalam ibadah (shalat), dan harus dibersihkan dengan air atau yang lainnya.
Barang atau perkara yang termasuk k dalam najis itu banyak sekali, diantaranya ialah:
Bangkai
Yaitu binatang yang matinya tanpa disembelih menurut ketentuan agama. begitu pula bagian badan binatang yang dipotong selagi masih hidup juga termasuk bangkai.
Adapun jenazah manusia, bangkai belalang dan ikan termasuk suci.
Darah
Segala macam darah itu najis, baik darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir, seperti darah binatang yang disembelih, darah haid, dan lain-lain. termasuk darah juga yaitu nanah, baik yang kental maupun yang cair semuanya najis. Sebab nanah itu adalah darah yang sudah busuk.
Semua benda yang keluar dari kubul dan dubur
Seperti kotoran, air kencing, dan lain-lain.
Setiap minuman yang memabukkan
Seperti khamer, arak, dan sebagainya. pada pokoknya minuman yang banyak mengandung alkohol.
Anjing dan babi
Kedua binatang ini najis sampai juga kepada anak-anaknya.
Susu binatang yang dagingnya haram dimakan
Najis-najis tersebut di atas menyebabkan orang tidak sah dalam menjalankan shalat.
Selain yang disebut di atas, masih ada barang-barang najis yang lain, yaitu tumpah-tumpahan susu binatang yang dagingnya haram dimakan, kotoran binatang/burung dan sebagainya.
Barang-barang tersebut di atas kalau terbawa atau menempel pada badan orang menyebabkan tidak sah shalatnya. Kalau dimakan atau diminum haram hukumnya.