Macam-macam Air dalam Fiqih Islam

Air itu ada bermacam-macam. Ada air yang turun dari langit, ada pula yang keluar dari dalam bumi. Semuanya suci dan dapat mensucikan. Air itu ialah:

  1. Air laut.
  2. Air hujan.
  3. Air sumur.
  4. Air es (salju).
  5. Air embun.
  6. Air mata air.
  7. Air sungai, dan lain-lain.

Pembagian air menurut syariat islam

Air suci dan dapat mensucikan

Air ini dapat diminum dan dapat untuk membersihkan benda-benda lain. air ini disebut air mutlak, artinya masih murni, belum bercampur dengan benda-benda lain. jenis air ini misalnya air sumur, air hujan, air es dan air embun.

Air suci, tetapi tidak mensucikan.

Air ini dzatnya suci tetapi tidak sah untuk bersuci. Termasuk ke dalam bagian ini misalnya:

  • Air yang sudah tercampur dengan benda lain, seperti teh, kopi, dan lain-lain.
  • Air sedikit, kurang dari 2 kullah (air musta’mal).
  • Air yang keluar dari buah-buahan (air kelapa, air jeruk, dan lain-lain).

Air suci tetapi makruh dipakai

Yaitu air yang terkena panas matahari. Air ini makruh dipakai untuk mandi tetapi tidak makruh untuk mencuci pakaian.

Tetapi kalau sudah dingin, maka tidak dimakruhkan lagi. Dimakruhkan juga menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin, karena menyebabkan kurang sempurnanya bersuci. Misalnya air yang direbus.

Air najis

Yaitu air yang kurang dari 2 kullah, kemudian kemasukan barang najis sekalipun air itu tidak berubah. Apabila air itu ada 2 kullah (kurang lebih 216 liter), kemudian kemasukan najis, maka airnya tetap suci, kecuali kalau sampai berubah warna, bau dan rasanya.

Tentang air 2 kullah, kalau ditimbang kira-kira ada 305 kati atau 250 kg. Jika dengan ukuran persegi ialah panjang 1 ¼ dzira’ (hasta), lebar 1 ¼ dzira’ (hasta), dan dalamnya 1 ¼ dzira’ (hasta). (1 dira’ = 48 cm; 1 ¼ dzira’ = 60 cm).

Related Posts