Bacaan Niat Wudhu dan Tata Cara Wudhu

Pengertian wudhu

Wudhu artinya suci atau bersih. Wudhu menurut syara’ ialah membersihkan badan dari kotoran atau hadas kecil. Apabila kita melakukan shalat, kita wajib melakukan wudhu, kecuali sakit atau tidak ada air.

Tujuan berwudhu ialah supaya tubuh kita selalu bersih dari kotoran-kotoran. Apabila kita berwudhu lima kali dalam satu hari, maka jelas akan berfaedah bagi kesehatan dari tubuh kita.

Perintah wajib wudhu ini bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu setengah tahun sebelum hijrah.

Wudhu itu besar sekali manfaatnya. Yang jelas menjadikan orang tidak malas, tidak lesu, selalu segar dan bersemangat. Di samping itu dapat menjadikan tubuh kita selalu bersih, jauh dari kotoran lahir dan batin, hadas dan najis.

Rukun wudhu

Rukun wudhu itu ada 6 macam, yaitu:’

Niat wudhu

Yaitu pada waktu membasuh muka. Bunyi niatnya ialah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَ صْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul wudhuu-a liraf’il hadatsil asghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta’aalaa.”

Membasuh muka

Membasuh muka itu disunatkan sebanyak 3 kali, dan basuhan yang pertama disertai niat.

Membasuh kedua tangan sampai siku

Disunatkan masing-masing 3 kali , mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

Mengusap sebagian kepala

Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

Tertib

Artinya berturut-turut. Yaitu mendahulukan anggota yang harus dahulu, dan mengakhirkan anggota yang harus diakhirkan. Jadi tidak boleh di balik mengerjakannya.

Dari sebuah hadis riwayat Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah telah diberi air untuk berwudhu, kemudian beliau berwudhu, membasuh muka 3 kali, mengisap air ke hidung 3 kali, kemudian disapunya kepalanya dan kedua telinganya sebelah luar dan dalam.

Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan meminta air wudhu lalu ia cuci dua tangannya 3 kali, kemudian ia berkumur, menghisap air ke hidung dan menghempaskan 3 kali, kemudian ia basuh mukanya 3 kali, lalu tangan yang kanan sampai siku-siku 3 kali lantas yang kiri seperti tadi. Akhirnya ia cuci kakinya yang kanan 3 kali, lalu yang kiri, lalu berkatalah ia, “Aku lihat Rasulullah berwudhu serupa ini.”

Oleh karena itu, Nabi Muhammad mengerjakan wudhu dengan urutan sebagai berikut:

  1. Niat, ialah ikrar atau menyengaja untuk wudhu.
  2. Membasuh telapak tangan dengan membaca Bismillah.
  3. Berkumur 3 kali.
  4. Menghisap air ke hidung untuk dihempaskan.
  5. Membasuh wajah antara dagu dan ubun-ubun dan telinga.
  6. Membasuh kedua tangan sampai pada siku-siku.
  7. Mengusap kepala dari muka (tempat otak besar) sampai belakang (tempat otak kecil).
  8. Membasuh kedua telinga bagian dalam dan luar.
  9. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  10. Tertib, artinya berturut-turut, tidak di balik kanan dulu baru kiri.

Syarat Wudhu

  1. Islam
  2. Tamyiz, artinya dapat membedakan antara hal-hal yang baik dan yang buruk.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada bagian tubuh yang di basuh, misalnya cat, aspal, plastik, dan lain-lain.
  5. Bagian yang dibasuh tidak ada sesuatu yang bisa merubah air, seperti bedak, tinta, dan lain-lain.

Sunah Wudhu

  1. Membaca Bismillaahir rahmaanir rahiim pada permulaan wudhu.
  2. Bersugi, yaitu membersihkan gigi dengan sikat gigi atau siwak, selain orang yang sedang berpuasa.
  3. Membasuh 2 telapak tangan sampai pergelangan.
  4. Berkumur-kumur (menyikat gigi).
  5. Menghisap air dalam hidung lalu dikeluarkan lagi.
  6. Mengusap anggota-anggota wudhu dengan 3 kali hitungan.
  7. Menyapu seluruh kepala
  8. Menyapu kedua telinga, baik bagian luar maupun bagian dalam.
  9. Mendahulukan anggota kanan daripada yang kiri.
  10. Mengusap sela-sela jari kedua tangan dan kedua kaki.
  11. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali kepada badan.
  12. Berturut-turut, artinya sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah di basuh, begitu seterusnya. Jadi tidak dipisahkan terlalu lama.
  13. Membaca doa sesudah wudhu.

Makruhnya Wudhu

  1. Israf, artinya berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
  2. Meninggalkan sunat-sunat wudhu.
  3. Melebihkan dalam membasuh (mengusap lebih dari 3 kali)
  4. Bercakap-cakap selam berwudhu.
  5. Mengeringkan anggota wudhu, kecuali karena sebab sakit, dingin dan sebagainya.

Orang yang tidak berwudhu dinamakan orang yang sedang menanggung hadas kecil. Orang yang demikian ini diharamkan:

  • Mengerjakan shalat, baik shalat wajib maupun sunat.
  • Mengerjakan thawaf.
  • Menyentuh Al Qur’an.

Yang membatalkan wudhu

  1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, seperti kotoran, kencing, darah dan lain-lain.
  2. Hilang akalnya sebab mabuk, gila atau pingsan.
  3. Bersentuh kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan muhrimnya dan sudah sama-sama baligh. Muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah.
  4. Menyentuh dubul atau qubul (walaupun kepunyaan sendiri) dengan telapan tangan atau jari-jari.
  5. Tidur nyenyak.

Yang dimaksud dengan muhrim ialah keluarga atau orang yang tidak boleh dinikahi. Apabila menyentuh atau disentuh orang, maka wudhunya tidak batal.

Yang termasuh muhrim ada 11 macam, yaitu:

  1. Ibu
  2. Anak perempuan
  3. Saudara perempuan
  4. Saudara ayah (‘ammah).
  5. Saudara ibu (khalah)
  6. Anak perempuan saudara laki-laki.
  7. Anak saudara perempuan
  8. Ibu tiri
  9. Menantu (perempuan)
  10. Anak tiri (perempuan)
  11. Mertua (perempuan)

Related Posts