Larangan ketika mengerjakan ibadah haji

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah, larangan itu ada yang khusus bagi lelaki saja, atau perempuan saja, dan ada yang terlarang bagi keduanya.

Larangan tersebut diantaranya adalah:

  1. Haram bagi lelaki yang ihram sebelum tahallul awal, yaitu sebelum melakukan dua dari tiga pekerjaan berupa: melontar jumrah Aqabah, mencukur dan thawaf menutup kepala atau sebagian kepala.
  2. Haram atas wanita yang ihram sebelum tahallaul awal, menutup muka atau sebagiannya. Berdasarkan hadis riyawat Al Bukhari dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Saw bersabda, “Janganlah perempuan yang ihram memakai tutup muka, dan janganlah memakai sarung tangan.”
  3. Terlarang menghilangkan kuku tangan atau kaki, kecuali yang pecah sedangkan dia tertimpa kesakitan maka boleh dihilangkan (dipotong) dan wajib membayar fidyah.
  4. Terlarang menghilangkan rambut atau bulu badan baik dari kepala maupun yang lain dari dirinya sekalipun sedikit dengan mencabut atau membakar atau cara lain menghilangkan.
  5. Terlarang meminyaki rambut kepalanya atau jenggotnya sekalipun tidak karum.
  6. Terlarang mengenakan harum-haruman pada pakaiannya dan badannya serta yang dipakai dan makanan dengan cara dipercikkan maupun dioleskan atau dibawa, dengan minyak wangi misik atau anbar. Juga haram menggosokkan sabun wangi pada badannya atau benda wangi lain pada pakaian.
  7. Haram melakukan akad nikah atau menikahkan, dan tidak sah akadnya baik orang yang akad itu menjadi wali atau suami atau wakil wali atau wakil suami sebagai wakil dalam akad pernikahan. berdasarkan hadis riwayat Muslim berita dari Utsman bin ‘Affan, bahwa Nabi Saw bersabda, “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin dan tidak boleh pula mengawinkan (menjadi wali atau wakil) dan tidak boleh pula meminang.” Juga haram akad nikah ketika orang yang akad itu halal sedangkan si istri masih dalam keadaan ihram haji atau umrah atau keduanya.
  8. Harak bersetubuh secara ijma’, sekalipun pada dubur binatang dan sekalipun dengan aling-aling serta tidak mengeluarkan sperma. Juga terlarang menyenggamai istri-istri sendiri sekalipun halal karena hal itu menjurus pada maksiat. Terlarang pula melakukan pendahuluan-pendahuluan persenggamaan, seperti mencium, memandang dan menyentuh dengan dorongan syahwat sekalipun dengan landasan dan tidak keluar sperma, tetapi tidak wajib membayar dam jika memang tidak bersentuhan sekalipun keluar sperma. Persenggamaan bukan hanya terlarang, tetapi memfasidkan, membatalkan umrah apabila terjadi sebelum selesai dari semua pekerjaan umrah dan merusak haji apabila terjadi sebelum mengerjakan penghafal pertama. Haram juga bersenang-senang mengeluarkan sperma dengan tangannya tetapi hanya wajib membayar fidyah.
  9. Haram merusak dan mengganggu seluruh binatang darat yang halal dimakan kecuali darurat. Juga haram merusak telur-telur dari binatang darat, sebagaimana terlarang memperjualbelikan dan memerah susunya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 96, “Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.”
Scroll to Top