Hukum meninggalkan rukun dan wajib haji

Barang siapa yang meninggalkan satu rukun saja dari rukun-rukun haji atau umrah, maka tidak sah hajinya dan umrahnya, dia juga tidak boleh keluar dari ihramnya hingga melakukan rukun yang ditinggal serta tidak dapat diganti dengan dam atau lainnya.

Adapun tiga rukun itu tak akan habis selama dia masih hidup, yaitu thawaf, sa’i dan bercukur. Sebab masa (waktu) untuk melakukan tiga rukun ini lama yaitu sepanjang umurnya sampai akhir hayat. Tetapi mengakhirkan tiga rukun dari hari Nahar itu hukumnya makruh. Lebih berat lagi mengakhirkannya dari hari-hari tasyrik, kemudian dari keluarnya seorang itu dari Makkah. Dan bercukur itu tidak ditentukan di Mina dan Al Haram, tetapi boleh di suatu negara dan lainnya.

Siapa saja yang meninggalkan salah satu kewajiban dari wajib-wajib haji atau umrah hingga terlambat melakukan perbuatan yang diharamkan sebab ihram maka sah hajinya atau umrahnya dan dia wajib membayar dam. Baik meninggalkannya itu karena uzur seperti lupa atau bukan. Sedangkan dia berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur seperti sengaja meninggalkan. Tetapi meninggalkan bermalam di Muzdalifah dan Mina itu apabila uzur maka tidak wajib membayar dam, seperti orang yang mendatangi Arafah pada malam hari Nahar karena disibukkan melakukan wukuf hingga terbit fajar, atau dia dalam keadaan sakit yang sulit untuk mendatangi sesudah separoh malam atau takut musuh. Maka kewajiban bermalam itu menjadi gugur dan tidak wajib membayar dam.

Dan siapa yang meninggalkan satu sunah dari sunah-sunah haji atau umrah, maka dia tidak berkewajiban membayar dam dan tidak berdosa, tetapi tidak memperoleh keutamaanm dan kesempurnaan serta kehilangan pahala yang besar. Sebab sunah itu suatu yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak akan disiksa bagi yang meninggalkannya, dan kesunahan yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti dengan membayar dam.

Related Posts