Kata yang sharih (jelas) ialah suatu lafaz yang makna jelasnya tidak mengandung pengertian lain kecuali talak, umpamanya memakai kata yang berakar dari lafaz talak. Sekalipun hal tersebut dilakukan oleh orang ‘ajam (bukan Arab), tetapi ia mengetahui bahwa kata tersebut digunakan untuk melepaskan ikatan nikah atau untuk menceraikan seorang suami dari istrinya, tanpa harus mengerti makna asalnya secara terinci.
Termasuk pula ke dalam kata yang sharih yaitu lafaz firaq (cerai) dan siraah (melepaskan), mengingat kedua lafaz tersebut secara berulang-ulang disebutkan di dalam Al Qur’an (menunjukkan makna talak).
Untuk lafaz firaq antara lain ialah firman-Nya dalam surat An Nisa ayat 130:
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya.
Untuk lafaz siraah antara lain ialah firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 231:
Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula.
Lafaz talak lainnya yang bermakna jelas ialah seperti: Aku ceraikan kamu, aku talak kamu, dan aku lepaskan kamu; demikian pula aku ceraikan istriku, aku talak istriku, dan aku lepaskan istriku. Contoh lainnya ialah: engkau istri yang tertalak, atau engkau istri yang diceraikan. Atau engkau wanita yang diceraikan, dan engkau wanita yang dilepaskan.
Tetapi jika memakai bentuk mashdar (kata benda) dari semua lafaz di atas, maka bermakna kinayah (sindiran), seperti: engkau adaah talak, engkau adalah perpisahan, sengkau adalah pelepasan. Dengan kata lain, talak tidak jatuh kecuali dengan niat dari pelakunya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani