Puasa selama 6 hari pada bulan syawal adalah sunat muakkad, menurut hadis sahih. Sesungguhnya orang yang berpuasa pada hari-hari iru serta bulan ramadhan, seperti orang yang berpuasa setahun penuh. Disambungkan dengan hari raya (jadi dimulainya tanggal 2 syawal) lebih utama, sebab menyegerakan ibadah.
Sunat muakkad puasa pada malam terang, yaitu tanggal 13, 14, dan 15, karena perintah puasanya sah. Sesungguhnya tiga hari puasa itu seperti puasa sebulan, sebab setiap kebaikan dinilai epuluh kali lipat.
Rasulullah saw bersabda, “Bila kamu berpuasa dalam sebulan tiga hari, berpuasalah tanggal 13, 14, dan 15.”
Oleh sebab itu, mendapat pahala sunat beserta puasa tiga hari lainnya, tetapi tiga hari pada malam terang itu lebih utama. Menurut kaul yang lebih masyhur, tanggal 13 zulhijjah dapat diganti dengan tanggal 16 nya. Syeikh Jalal Bulquni berkata, “Tidak, bahkan gugur sunat puasanya (sebab bertepatan dengan hari tasyriq).”
Disunatkan puasa pada malam genap yaitu tanggal 28 dan dua hari berikutnya.
Sunat puasa hari senin dan kamis, berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi saw sangat memperhatikan puasa dua hari itu. Sabdanya, “Pada 2 hari (senin dan kamis) itu diprlihatkan semua amal. Maka aku sangat mengharapkan diperlihatkan amalku di kala aku berpuasa.”
Yang dimaksud “diperlihatkan” ialah, ke hadirat Allah swt (secara ijmaly). Adapun para malaikat mengangkat amal-amal itu, ialah sekali pada malam hari dan sekali pada siang hari (dan keuda malaikat itu bertemu ketika waktu salat Asar dan waktu Subuh). Mengenai diangkatnya amal pada bulan sya’ban adalah di-mahmul-kan pada pengangkatan amal setahun secara keseluruhan (mujmal).
Puasa hari senin lebih afdhal daripada puasa hari kamis, karena ada kekhususan yang telah diterangkan oleh ulama akan hal itu. Anggapan Syeikh Hulaimi bahwa embiasakan puasa dua hari itu hukumnya makruh, adalah tidak benar (syadz).
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani