Keutamaan memberikan harta (Infaq) untuk jihad fisabilillah

Di dalam syariat islam, seseorang yang mati syahid karena berjihad fisabilillah akan mendapatkan balasan surga dari Allah swt. tetapi apabila karena berbagai alasan, seseorang tidak dapat ikut berjihad, maka dia seharusnya memberikan hartanya (berinfaq) untuk keperluan jihad tersebut.

Banyak sekali hadis yang menerangkan hal tersebut, beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini.

Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Qatadah radhiyallaahu ‘anhu diterangkan bahwa Utsman bin Affan pernah membawa seribu unta dan tujuh puluh kuda untuk disumbangkan kepada tentara Al Usrah.

Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu pernah berkata:

Rasulullah saw pernah mengutus seseorang untuk menghadap kepada Utsman dalam rangka pengumpulan tentara Al Usrah, lalu Utsman mengirimkan sepuluh rubu dinar, lalu dituangkan di pangkuan Nabi. Lalu Rasulullah saw membolak-balikkan dinar itu dengan tangannya, dan bersabda, “Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu, wahai Utsman, dosa yang kamu rahasiakan, maupun dosa yang kamu tampakkan atau yang kamu kerjakan sampai datangnya hari kiamat. Allah tidak menuntut apa yang dilakukan Utsman setelah itu.

Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Anas radhiyallaahu ‘anhu juga telah diterangkan, ia berkata “Ketika Aisyah sedang berada di rumahnya, tiba-tiba mendengar suara gemuruh, maka ia bertanya, ‘ada apa ini?’. Lalu orang-orang di sekitarnya sama menjawab, ‘ini adalah kafilah perniagaan mili Abdurrahman bin Auf yang datang dari negara Syam dengan membawa sesuatu, jumlah kafilah itu sebanyak 700 unta, sehingga menimbulkan suara yang sedemikian di Madinah.’ Lalu Aisyah berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda sebagai berikut, “Sungguh aku telah melihat Abdurrahman bin Auf masuk surga sambil merangkak.”

Maka sampailah pula keterangan ini kepada Abdurrahman bin Auf, lalu ia berkata, “Jika aku mampu, aku akan memasukinya dengan berdiri. Lalu semua unta dengan barang dagangannya disedekahkan untuk jihad fisabilillah.

Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu juga diterangkan, ia berkata, “Barang siapa yang berkehendak untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh, maka akulah orangnya.”

Related Posts