Orang yang berpuasa ramadhan dan puasa lain, disunatkan sahur. Sunat mengakhirkan (sahur) selam tidak jatuh pada waktu syak (ragu akan terbitnya fajar). Sunat bersahur dengan kurma, karena berdasar hadis. Sudah termasuk sahur walaupun hanya meneguk air, waktunya mulai dari tengah malam.
Sabda Nabi saw, “Topanglah kekuatanmu dengan makan sahur agar dapat berpuasa di siang harinya; dan dengan tidur pada siangnya akan menolong bangun malam.” (Riwayat Hakim).
“Makan sahurlah kamu, karena makanan sahur itu mengandung berkah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
“Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.” (Riwayat Ibnu Hibban)
Hikmah sahur adalah agar kuat dalam mengerjakan puasa.
Disunatkan ta’jil (menyegerakan berbuka) bila telah yakin matahari terbenam. Dapat diketahui terbenamnya itu sebagai berikut:
- Di tempat ramai (banyak bangunan).
- Tanah datar (lapang) yang banyak gunung; dengan lenyapnya sinar matahari dari bangunan yang tinggi (di kota) dan dari gunung (di tanah lapang).
Sunat mendahulukan berbuka daripada salat magrib sekira tidak khawatir ketinggalan salat berjamaah atau takbiratul ihram bila berbuka terlebih dahulu.
Sunat berta’jil dengan kurma, karena ada perintah Nabi saw mengenai hal itu. Sempurnanya adalah dengan 3 buah kurma.
Sabda Nabi saw, “Bila salah seorang di antara kamu berpuasa, berbukalah dengan kurma, kalau tidak mendapatkannya, maka dengan air, karena air itu menyucikan.”
Kalau tidak mendapatkan kurma, hendaklah dengan beberapa teguk air walaupun air zamzam.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani