Hubungan persaudaraan radha’ dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang lelaki dan dua orang wanita, dapat pula dengan kesaksian empat orang wanita, sekalipun di antara mereka termasuk ibu yang menyusukannya, jika dia mengemukakan persaksiannya secara spontan tanpa diminta terlebih dahulu. Perihalnya sama dengan persaksian ayah dari seorang wanita dan anak lelakinya mengenai perihal penceraiannya, juga dapat diterima (bila persaksiannya secara spontan).
Dapat diterima persaksian wanita yang menyusukan disertai dengan saksi lainnya, bukan karena menuntut upah menyusukan, sekalipun dia menyebutkan pekerjaannya, seperti “Aku bersaksi bahwa aku benar-benar menyusukannya.”
Syarat-syarat kesaksian adanya persusuan
Syarat kesaksian adanya persusuan ialah dengan menyebutkan masa penyusuan, bilangannya, jaran antara penyusuan, dan sampainya air susu ke dalam rongga (perut) si bayi dalam setiap penyusuannya.
Hal tersebut dapat diketahui melalui kesaksian, yaitu dengan melihat keberadaan air susu, si bayi ketika menyedotnya, dan masuknya air susu ke dalam perutnya. Juga diketahui melalui tanda-tanda yang menunjukkan hal itu, seperti si bayi ketika menyedot puting susu, dan kerongkongan si bayi kelihatan bergerak sesudah diketahui bahwa payudara si ibu berisikan air susu.
Dalam menunaikan persaksian tidak cukup hanya dengan sekedar mengemukakan tanda-tanda yang membuktikannya, melainkan harus ditegaskan dan dimantapkan dalam kesaksiannya itu.
Seandainya kesaksian dilakukan di bawah standar jumlah yang di tetapkan, atau terjadi keraguan terhadap kesempurnaan bilangan persusuan, atau ragu terhadap usia dua tahun, atau ragu terhadap sampainya air susu ke dalam perut bayi yang menyusu, maka tidak diharamkan nikah (yakni hal tersebut tidak menjadikan mahram). Tetapi untuk tindakan preventif atau pencegahan sebaiknya pernikahan dihindari, sekalipun yang memberitahukan kepadanya hanya seorang wanita.
Memang dibenarkan. Jika lelaki yang bersangkutan mempercayai ucapan seorang wanita yang mempersaksikan hal itu, maka ucapannya harus dipegang.
Pengakuan adanya pertalian saudara sepersusuan tidak dapat dikuatkan kecuali dengan saksi dua lelaki yang adil
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani