Kesaksian berdasarkan data informasi

Seseorang boleh mengemukakan kesaksian, tanpa ada yang menyangkalnya, terhadap masalah pemilikan berdasarkan data pendengaran (informasi) dari orang-orang yang jumlahnya empat puluh orang lebih. Atau dapat pula hanya berdasarkan data pemegangan barang dan pengelolaan seperti milik sendiri, umpamanya menempati rumah, bangunan, dan jual beli serta gadai dan sewa dalam waktu yang dinilai cukup lama menurut tradisi.

Untuk itu, tidak cukup melakukan kesaksian hanya dengan mengandalkan pemegangan kekuasaan saja, karena pemegangan bukan berarti menunjukkan adanya bukti pemilikan. Sebagaimana tidak boleh pula hanya mengandalkan pengelolaan semata, karena pengelolaan adakalanya sebagai wakil yang dikuasakan kepadanya; tidak pula hanya dengan mengandalkan pengelolaan dalam jarak waktu yng pendek (menurut ukuran tradisi).

Memang dibenarkan jika di samping pengelolaan terdapat informasi yang meyakinkan menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik orang yang dipersaksikannya. Maka saksi diperbolehkan mengemukakan kesaksiannya mengenai hal itu, sekalipun masa pengelolaan dinilai pendek (menurut ukuran tradisi).

Tidak cukup ucapan seorang saksi yang mengatakan, “Aku telah melihat pengelolaan tersebut selama bertahun-tahun.”

Para ulama mengecualikan kasus-kasus tersebut di atas, yaitu kasus yang menyangkut masalah pemilikan budak. Dalam hal ini tidak boleh melakukan kesaksian hanya dengan mengandalkan pemegangan dan pengelolaan semata dalam masa yang lama. Kecuali jika data tersebut disertai dengan pendengaran dari pihak pemegang, bahwa budak itu adalah miliknya. Demikian keterangan dalam kitab Ar Raudhah.

Ditetapkan demikian sebagai tindakan preventif untuk menanggapi status mereka, dan kalangan umum banyak yang mempekerjakan orang-orang merdeka. Dalam mengambil data kesaksian dapat pula menyimpulkannya berdasarkan pemilikan yang telah lalu diketahui saksi, umpamanya dari hasil warisan atau pembelian, sekalipun dapat saja pemilikan itu tiada lagi, mengingat data seperti ini sangat diperlukan dalam suatu kesaksian, mengingat pada asalnya barang tersebut adalah masih tetap milik si tersaksi.

Ibnu Abud Dam dalam kesaksian dengan pendengaran (informasi) mensyaratkan hendaknya tidak dijelaskan oleh saksi bahwa sandaran kesaksiannya itu berdasarkan informasi. Disamakan dengan masalah ini ialah kesaksian berdasarkan istish-hab (fakta yang telah lalu).

Pendapat ini dipilih dan diikuti oleh As Subuki  dan lainnya, dengan ketentuan, “apabila saksi menyebut sandarannya guna memperkuat pengetahuan hingga kesaksiannya meyakinkan, lalu dia katakan, ‘Sandaranku berdasarkan informasi yang lengkap atau melihat fakta yang telah lalu,’ maka kesaksiannya dapat diterima. Tetapi jika penyebutan sandarannya bukan bertendensi memperkuat pengetahuan saksi, umpamanya dia mengatakan, ‘Aku bersaksi atas dasar informasi yang menyatakan demikian,’ maka kesaksiannya tidak dapat diterima.” Lain halnya dengan pendapat Imam Rafii.

Dikecualikan dari dafinisi ‘tidak ada yang menyangkalnya’ yaitu jika dalam kasus nasab yang dipersaksikannya terdapat suatu cela yang dituduhkan oleh sebagian orang-orang yang memberikan informasi, umpamanya kesaksian hanya dengan mengandalkan pendengaran (informasi), tidak boleh, karena ada yang menyangkalnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts