Keputusan yang berdasarkan kedustaan

Peradilan yang telah diputuskan atas dasar kedustaan masih tetap dapat dilaksanakan; hanya secara lahiriah saja, sedangkan secara batiniahnya tidak. dengan kata lain, tidak dapat menghalalkan barang yang haram dasn sebaliknya.

Seandainya seorang kadi memutuskan perkara atas dasar dua orang saksi palsu yang lahiriahnya memberikan kesan sikap yang adil, maka keputusan hukum itu tidak halal secara batiniah, baik yang menyangkut harta benda ataupun pernikahan.

Tetapi peradilan yang didasari atas kebenaran, keputusan hukumnya dapat terlaksana secara lahir dan batin sebagai suatu kepastian.

Di dalam sebuah hadis disebutkan, “Aku diperintahkan untuk menegakkan hukum secara lahiriah, Allah-lah yang menangani masalah-masalah yang tersembunyi.”

Boleh bersumpah berdasarkan pernyataan seorang lelaki yang adil

Seseorang boleh bersumpah untuk menyatakan haknya atas orang lain, atau hak orang lain atas dirinya, atau dia telah menunaikannya kepada orang lain. hal itu dilakukannya karena berpegang kepada pernyataan dari seorang lelaki yang adil dan juga berpegang kepada tulisan sendiri menurut pendapat yang dapat dipegang, dan juga berpegang kepada tulisan orang yang disuruhnya, wakil atau teman seperseroannya, atau ahli warisnya, jika kejujurannya dapat dipercaya.  Dia mengetahui bahwa masing-masing dari orang yang telah disebut di atas tidak akan bertindak gegabah terhadap sesuatu yang menyangkut hak-hak orang lain. pengetahuannya tentang hal tersebut berdasar atas tanda-tanda yang menunjukkan kepada kejujurannya.

Wanita yang perkara pernikahannya diputuskan secara dusta

Di dalam syarah kitab Al Minhaj, disebutkan bahwa seorang wanita yng perkara nikahnya telah diputuskan secara dusta diharuskan melarikan diri (dari suaminya); bahkan jika terpaksa, dia boleh membunuh suaminya kalau mampu; perihal suaminya sama dengan seorang pemerkosa. Dalam masalah ini keyakinan suaminya yang memperbolehkan pernikahan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan (untuk membela si suami). Jika dia dipaksa (untuk melakukan persetubuhan oleh suaminya), dia tidak berdosa.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts