Istri yang ditalak ba’in dalam keadaan mengandung wajib dinafkahi

Nafkah tetap diwajibkan pula terhadap istri yang ditalak ba’in dengan tiga kali talak atau khulu’ atau fasakh yang terjadi bukan dalam akad nikah, selagi si istri dalam keadaan mengandung; dan sekalipun si suami meninggal dunia sebelum dia melahirkan anaknya, selagi si istri tidak nusyuz.

Seandainya pihak suami tetap memberikan nafkah kepadanya karena menduga bahwa istrinya dalam keadaan mengandung, kemudian terbukti tidak mengandung, maka pihak suami dapat meminta ganti kepada pihak istri. Jika si istri yang hamil itu tertalak ba’in karena kematian suaminya, maka tiada nafkah baginya.

Tiada nafkah bagi istri yang beriddah syubhat

Demikian pula tiada nafkah bagi istri yang tengah menjalani iddah syubhat, umpamanya karena dia disetubuhi secara syubhat, sekalipun dia tidak mengandung. Karena tidak adanya unsur tamkin (penyerahan diri), mengingat antara si suami dan istri dalam keadaan terhalang (untuk melakukan persetubuhan) hinggan iddah sii istri habis.

Jenis nafkah yang harus diberikan kepada istri yang sedang beriddah

Nafkah yang wajib diberikan kepada istri adalah satu mud makanan pokok negeri tempat tinggal istri berada, bukan tempat tinggal suami yang bersangkutan (untuk setiap harinya). Untuk menyerahkannya tidak diperlukan adanya ijab dan kabul, perihalnya sama dengan utang yang berada dalam jaminan.

Hal yang diwajibkan dalam menyerahkan nafkah ialah diusahakan agar jangan ada salah pengertian dari pihak penerima. Lain halnya dengan masalah utang dalam tanggungan, ia memerlukan adanya niat membayar utang. Berbeda dengan pendapat Ibnul Muqri dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya.

Satu mud makanan pokok itu dibebankan atas lelaki yang tidak mampu (miskin), sekalipun keadaan miskinnya hanya dinyatakan melalui ucapan, selagi belum terbukti dia mempunyai harta.

Yang dimaksud dengan mu’sir (orang yang tidak mampu) ialah orang yang tidak memiliki harta untuk mengangkat dirinya dari kemiskinan, sekalipun dia mempunyai mata pencaharian dan sekalipun dia mempunyai kemampuan untuk meluaskan mata pencahariannya.

Satu mud diwajibkan pula atas budak, sekalipun statusnya sebagai budak mukatab dan sekalipun dia memiliki harta yang cukup banyak.

Sedangkan bagi orang kaya diwajibkan dua mud. Yang dimaksud dengan orang kaya ialah orang yang tidak jatuh miskin bila dibebani nafkah dua mud per harinya.

Satu setengah mud bagi orang yang keadaannya pertengahan, yakni orang yang diduga kuat akan menjadi miskin bila dibebani dua mud per harinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top