Apakah wajib nafkah kepada Istri yang tidak mampu melakukan senggama

Apabila seorang istri tidak mampu melakukan persetubuhan karena bukan alasan masih kecil, mislanya kemaluan tersumbat daging tumbuh atau karena sakit atau karena gila, tetapi ketidakmampuannya itu bukan karena usianya masih di bawah umur, umpamanya masih kecil dan tidak mampu untuk di ajak bersenggama, maka tiada nafkah baginya sekalipun pihak wali menyerahkannya kepada si suami, karena si istri masih belum dapat untuk diajak bersenang-senang. Perihalnya sama dengan wanita (istri) dewasa yang membangkang (tidak mau diajak bersetubuh), lain halnya dengan istri yang mampu diajak bersenggama.

Tamkin dapat dibuktikan melalui pembuktian

Segala macam bentuk tamkin (penyerahan diri dari pihak istri) itu dapat dibuktikan melalui pengakuan pihak suami dan dapat pula melalui bukti yang menguatkan pengakuan pihak suami, atau melalui persaksian yang menunjukkan bahwa si istri selama si suami tidak ada di tempat selalu taat dan tetap tinggal di dalam rumahnya, dan dapat dibuktikan pula melalui cara lainnya.

Istri berhak menuntut nafkah

Pihak istri berhak menuntut nafkah dari suaminya, jika si suami hendak melakukan perjalanan yang memakan wakt cukup lama.

Istri yang dalam talak raj’i masih wajib dinafkahi

Kewajiban memberi nafkah masih ada, sekalipun terhadap istri yang berada di dalam talak raj’i, dan sekalipun si istri dalam keadaan tidak hamil.

Dengan kata lain, nafkah dalam bentuk apa yang telah disebutkan di atas tetap wajib diberikan kepada istri (yang berada dalam talak raj’i) selain sarana untuk membersihkan diri. Diputuskan demikian karena pihak istri masih berada dalam masa tunggu suami, dan pihak suami masih berkemampuan untuk melakukan senang-senang dengannya karena masih berada dalam ikatan raj’i. Tetapi mengingat pihak suami enggan melakukan senang-senang denganannya, maka tidak wajib bagi pihak suami memberikan sarana untuk membersihkan diri kepadanya.

Yang menggugurkan nafkah bagi istri yang dalam talak raj’i

Nafkah bagi istri yang ada dalam talak raj’i dapat digugurkan karena ia melakukan hal-hal yang dapat menggugurkan nafkah seorang istri, umpamanya nusyuz (pembangkangan).

Pengakuan batas masa quru’ istri yang dalam talak raj’i dapat dibenarkan melalui sumpah

Istri yang berada dalam talak raj’i dapat dibenarkan pengakuan mengenai batas masa quru’-nya melalui sumpah, jika diperlukan, karena pihak suami menyangkalnya. Tetapi, jika tidak diperlukan, karena pihak suami mempercayainya, maka tidak perlu diadakan penyumpahan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top