Hukuman Bagi Pelaku Zina (Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan)

Menurut ijma’ atau kesepakatan para ulama bahwa berzina itu termasuk dosa besar, setelah pembunuhan. Oleh karena itu, Allah selalu menggandengkannya dengan syirik pada ayat yang lalu. Sebagian ulama yang lain juga berpendapat, bahwa berzina itu dosanya jauh lebih besar daripada dosa pembunuhan. Dan berzina yang paling besar dosanya adalah berzina dengan istri tetangga. Jika ada orang yang beranggapan bahwa berzina itu halal, maka dapat dikatakan kafir, begitu juga dengan orang yang berharap agar zina itu diperbolehkan.

Hukuman bagi orang yang zina mushshon

Hukuman bagi orang yang berzina mushshon (sudah berkeluarga) adalah dirajam hingga meninggal dunia. Ukuran orang yang berkeluarga disini adalah orang yang sudah pernah menikah dengan sah menurut syariat islam dan sudah pernah bersetubuh, meskipun hanya sekali. Dan bagi orang yang terpaksa mengalami kelaparan. Boleh membunuhnya dan memakan dagingnya sebagaimana orang yang meninggalkan shalat. Tidak ada hukum qishash bagi keduanya.

Hukuman orang yang berzina ghairu mushshon

Sedang bagi orang yang berzina ghairu mushshon (belum berkeluarga) dan belum pernah menikah secara sah serta bersetubuh, maka hukumannya cukup didera seratus kali lalu diasingkan dari daerahnya selama setahun dan tibak boleh terputus-putus, satu bulan kembali pulang, lalu diasingkan kembali. Dan hukuman ini hanya berlaku bagi orang-orang yang merdeka, karena hukuman budak hanya separuh dari hukuman orang merdeka.

Dan barang siapa yang berzina dalam keadaan masih bujang lalu berkeluarga, kemudian berzina lagi, maka hukumannya didera lalu dirajam hingga meninggal dunia.

Diceritakan dari Umar bin Maimun, berkata, “Ketika saya berada di ladang, saya melihat kera yang cukup banyak sedang berkumpul di suatu tempat. Lalu aku melihat kera betina sedang berkumpul dengn kera jantan. Lalu kera betina itu meletakkan tangannya pada leher kera jantan dan yang jantan pun merangkul betina. Akhirnya mereka tertidur. Lalu datang lagi seekor kera jantan lalu meraba kera betina tersebut, maka kera betina memandangnya dan melepaskan tangannya dari kepala kera jantan tadi. Lalu kera betina diajak pergi ke tempat yang agak jauh, lalu menggaulinya, dan aku juga melihatnya dari kejauhan. Kemudian kera betina itu kembali lagi ke tempatnya semula, lalu merangkul lagi pada kera jantan yang semula, namun kali ini kera jantan tersebut tersentak bangun, lelu mencium pada dubur kera betina. Lalu beberapa kera datang untuk berkumpul dan memberikan isyarat bahwa kera betina tersebut telah melakukan perzinahan.

Related Posts