Cara Mentalqin Untuk Jenazah Yang Mati Syahid

Menurut kaul atau pendapat yang termasyhur, sunat menalqini orang yang sedang sekarat, meskipun anak-anak yang baru mumayyiz, dengan ucapan syahadat, yakni Laa ilaaha illallaah. Hal ini berdasarkan hadis Muslim yang menyatakan, “Talqinilah mayat-mayatmu (maksudnya orang yang sekarat) dengan ucapan Laa ilaaha illallaah.” Juga dinyatakan dalam hadis sahih (riwayat Abu Daud), “Barang siapa yang akhir ucapannya Laa ilaaha illallaah, tentu masuk surga.” Yaitu beserta orang-orang yang berbahagia.

Jika maksud hadis itu bukan begitu, maka seluruh kaum muslimin, sekalipun orang fasiq, akan masuk surga meskipun sesudah disiksa lama.

Adapun pendapat banyak ulama yang menyatakan bahwa, perlu juga ditalqini dengan ucapan Muhammadur Rasulullaah, karena yang dimaksud adalah agar mati dalam keadaan islam, sedangkan tidak disebut muslim kecuali dengan kedua kalimat syahadat, adalah ditolak, sebab orang itu sendiri sudah muslim.

Sesungguhnya yang dimaksudkan ialah akhir ucapannya dengan Laa ilaaha illallaah, supaya berhasil mendapatkan pahala yang demikian (yakni masuk surga beserta orang-orang yang berbahagia).

Adapun pembahasan tambahan Arrafiiqil- a’laa, yaitu derajat yang tertinggi (yang dimohon), karena kalimat itu adalah akhir ucapan Rasulullah saw, juga ditolak, sebab kalimat itu (diucapkan Nabi saw) ada sebab yang tidak ada pada selain beliau, yaitu bahwa Allah telah memberi kelonggaran kepadanya untuk memilih (antara kekal di dunia atau mencapai derajat tertinggidi akhirat), maka beliau memilih derajat tertinggi itu.

Orang kafir perlu ditalqini dengan 2 kalimat (yakni dua kalimat tauhid: Laa ilaaha illallaah, Muhammadur Rasuulullaah, serta diawali lafaz Asyhadu, sebab lafaz ini merupakan kewajibannya, sebab tidak menjadi muslim tanpa kedua kalimat syahadat.

Jamaah (pengantar jenazah) disunatkan berdiri sebentar di dekat kuburannya sesudah mayat dimakamkan untuk memohonkan ketetapan (iman) dan memohonkan ampunan baginya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Amr bin ‘Ash “Apabila kamu sekalian menguburkan aku, maka sesudah mengubur itu berdirilah kamu sebentar di sekitar kuburanku, seukuran tukang jagal menyembelih hewannya lalu membereskan dagingnya, supaya aku merasa gembira dengan perbuatanmu itu dan aku mengetahui apa yang diperbuat oleh para utusan Allah padaku.”

Sunat menalqini mayat orang yang telah balig, sekalipun mati syahid, sesudah selesai menguburnya sebagaimana tujuan perkataan ulama yang memutlakkan.

Cara talqin mayat:

Seorang lelaki diantara pengantar jenazah duduk di hadapan yang sejajar dengan wajah (muka) mayat, lalu berucap yaa ‘abdallaah bin amatillaah udzkuril ‘ahdalladzii kharajta ‘alaihi minad dunyaa syahaadata allaa ilaaha illallaahu wahdahuulaa syariika lahu wa anna Muhammadar Rasulullaahi wa annal jannata haqqun wa annannaara haqqun wa annal ba’tsa haqqun wa annassaa’atu aatiyatul laa raiba fiihaa wa annallaaha yab’atsu man fil qubuuri. Wa annaka radhiita billaahi rabban wabil islaamidiinan wabimuhammadin shallallaahu ‘alaihi wasallama nabiyyan wabil qur-aani imaaman wabil ka’bati qiblatan wabil mu’miniina ikhwaanan rabbiyallaahu laa ilaaha illaa huwa ‘alaihi tawakkaltu wahuwa rabbul ’arsyil ‘adhiimi.

Wahai hamba Allah bin amat Allah (misal wahai Zaid bi Fatimah)! Ingatlah kamu akan janji yang telah kamu bawa keluar dari dunia yaitu, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan (yang wajib disembah) melainkan Allah (Yang Esa), tiada sekutu bagi-Nya dan sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah; sesungguhnya surga itu hak (pasti) adanya; sesungguhnya neraka itu hak; sesungguhnya hidup setelah mati itu hak; sesungguhnya kiamat itu akan terjadi tidak diragukan lagi; sesungguhnya Allah akan membangkitkan kembali semua mayat dalam alam kubur; sesungguhnya engkau rela bahwa Allah adalah Tuhanmu, islam agamamu, Muhammad saw nabimu, Quran pemimpin hidupmu, kiblat tempat menghadapmu, dan semua kaum mukmin saudaramu. Tuhanku Allah, tiada Tuhan melainkan Ida, kepada-Nyalah aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘arasy yang agung.

Disunatkan mengulang talqin itu tiga kali, dan sebaiknya bagi hadirin itu berdiri, sedangkan yang menalqini duduk.

Adapun memanggil mayat laki-laki (dalam menalqini) dengan mengaitkan kepada ibunya jika dikenal, dan kalau tidak maka dengan Siti Hawa, adalah tidak bertentangan dengan panggilan manusia pada hari kiamat dengan mangaitkan kepada bapak-bapaknya, sebab keduan macam cara tersebut adalah masalah tawaquf (bersifat ta’abbudy). Yang jelas, sesungguhnya kalimat hamba harus diganti dengan amat untuk wanita (dengan kata: Wahai amat Allah!) dan dhamir-dhamirnya di muannats-kan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top