Hukum Mengucapkan Salam Dengan Menyebutkan Identitas Diri

Seseorang tidak dilarang menyebut identitas diri jika orang yang diajak berbicara tidak mengenalnya selain dari identitas tersebut, sekalipun dengan sebutan yang mengagungkan diri, seumpama menyebut nama julukan yang terhormat atau mengatakan, “Aku adalah mufti Fulan atau Qadhi Fulan atau Syeikh Fulan,” dan lain sebagainya.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Ummu Hani’ binti Abu Thalib r.a, yang nama aslinya ialah Fakhitah, menurut pendapat lain Fathimah, dan pendapat lainnya Hindun. Ia menceritakan:

Aku datang menghadap Nabi saw yang saat itu beliau sedang mandi, sedangkan Fathimah menutupinya, maka beliau bertanya, “Siapakah ini?” lalu aku menjawab, “Aku, Ummu Hani.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahihain melalui Abu Dzar r.a, yang nama aslinya ialah Jundub, pendapat lainnya adalah Buraiz. Ia menceritakan:

Pada suatu malam aku keluar, tiba-tiba aku besua dengan Rasulullah saw yang sedang berjalan sendirian. Aku berjalan di bawah sinar remb

Related Posts