Hukum Mencium Tangan Orang Tua dan Ulama

Apabila seseorang mencium tangan orang lain sebagai rasa hormat terhadapnya karena kezuhudannya, kesalehannya, ilmunya, kehormatannya, atau karena ia selalu memelihara diri dari dosa dan lain sebagainya yang termasuk perkara-perkara agama, maka hal tersebut tidak makruh, bahkan disunatkan.

Tetapi jika ia mencium tangannya karena memandang kekayaan, duniawi, harta benda, kekuatan, atau kedudukannya yang terhormat di kalangan ahli dunia, dan lain sebagainya, hukumnya makruh, bahkan sangat makruh.

Imam Al Mutawalli mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibolehkan, bahkan ia mengisyaratkan hal tersebut haram.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Zari’ r.a. yang pada saati itu merupakan salah satu anggota delegasi dari kalangan Bani Abdul Qais. Ia menceritakan:

Maka kami segera meninggalkan kendaraan kami menuju NAbi saw, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Ibnu Umar r.a. dalam suatu kisah, ia menceritakan:

Maka kami mendekat kepada Nabi saw, lalu kami mencium tangannya.

Hukum Mencium Anak Kecil

Masalah seseorang mencium pipi anak kecil atau saudaranya, dan ciuman pada selain pipinya, yakni pada anggota tubuh lain sebagai ungkapan kasih sayang dan cinta kecintaan berkeluarga, hal ini hukumnya sunat. Demikian pula ciuman kepada anak teman dan orang lain dari kalangan anak-anak yang masih kecil.

Adapun ciuman yang dibarengi dengan birahi, hukumnya haram menurut kesepakatan semua. Dalam hal ini sama saja antara anak laki-laki dan yang lainnya, bahkan memandang dengan perasaan birahi kepada yang dipandangnya diharamkan pula menurut kesepakatan semua, baik terhadap keluarga maupun orang lain.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah yang menceritakan:

Nabi saw mencium Al Hasan  ibnu Ali karamallaahu wajhah, sedangkan di hadapan beliau ada Al Aqra’ ibnu Haabis At Tamimi, lalu Al Aqra’ mengatakan, “Sesungguhnya aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun dari mereka.”

Lalu Rasulullah saw memandang kepadanya, dan bersabda, “Barang siapa yang tidak belas kasihan, maka ia tidak dibelas kasihani.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahihain melalui Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:

Segolongan orang dari kalangan orang-orang Badui datang kepada Rasulullah saw, lalu mereka mengatakan, “Apakah kalian biasa mencium anak-anak kalian?” mereka (para sahabat) menjawab, “Ya.” Orang-orang Badui berkata, “Tetapi kami, demi Allah, belum pernah mencium anak-anak kami.”

Maka Rasulullah saw bersabda, “Apakah aku dapat mencegah seandainya Allah swt mencabut rahmat dari kalian?”

Related Posts