Hukum menggauli budak perempuan mukatabah

Seseorang diharamkan melakukan tamattu’ (bersuka-suka) dengan budak perempuan mukatabah karena hak miliknya tidak lengkap lagi. Apabila si tuan menggaulinya, maka ia wajib membayar maskawin (kepada budak mukatabah) tanpa ada hukuman had, sedangkan anak yang dilahirkan berstatus merdeka.

Budak mukatab boleh membeli dan menjual budak perempuan

Budak mukatab diperbolehkan membeli budak perempuan untuk diperjualbelikan, bukan untuk dikawini, kecuali dengan seizin tuannya.

Tidak boleh pula dipergundik, sekalipun dengan seizin tuannya. Dengan kata lain, dia tidak boleh menyetubuhi budak perempuan yang dimilikinya.

Pendapat yang pernah dikemukakan oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi dalam suatu pembahasan yang kesimpulannya menunjukkan bahwa budak seorang budak mukatab boleh mengawini budak perempuan miliknya dengan seizin tuannya, merupakan pendapat yang lemah alasannya, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa seorang budak yang bukan mukatab boleh memiliki melalui pemberian dari tuannya.

Menurut pengertian lahiriah, budak mukatab tidak boleh melakukan suka-sukaan yang bukan persetubuhan.

Budak mukatab boleh melakukan transaksi

Budak mukatab diperbolehkan melakukan transaksi jual beli dan sewa menyewa, tetapi tidak boleh melakukan transaksi hibah, sedekah, dan utang tanpa izin tuannya.

Tuan budak mukatab membatalkan transaksi kitabahnya

Seandainya si tuan budak mukatab setelah menerima uang tebusan (dari budak mukatab) mengatakan, “Aku batalkan transaksi kitabah ini,” lalu si budak mukatab menolaknya, maka yang dibenarkan adalah pihak budak melalui sumpahnya, karena pada asalnya tidak ada pembatalan, sedangkan pihak si tuan diharuskan mengemukakan pembuktiannya.

Seandainya tuan budak mukatab mengatakan, “Aku mengadakan transaksi kitabah kepadamu sewaktu aku masih kecil atau di saat tidak waras atau di saat dilarang ber-tasharruf,” lalu si budak menolak, maka pihak tuan disumpah jika hal tersebut memang terbukti. Tetapi jika alasannya tidak dapat dibuktikan, maka pihk budak mukatab-lah yang disumpah. Dikatakan demikian karena pada asalnya tidak ada gugatan dari pihak si tuan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts