Hukum Mendoakan Keburukan Bagi Orang Yang Menganiaya Kaum Muslim

Syariat islam membolehkan umatnya untuk mengutuk orang yang menganiaya kaum muslim atau dirinya sendiri. Banyak sekali riwayat yang menerangkan tentang hal tersebut. beberapa diantaranya akan disebutkan di bawah ini

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

اَللّٰهُمَّ اشْدُدْوَطَآْتَكَ عَلَى مُضَرَ اَللّٰهُمَّ اجْعَلْهَاعَلَيْهِمْ سِنِيْنَ كَسِنِى يُوْسُفَ

Allaahummasydud watha’taka ‘ala mudhara, Allaahummaj ‘alhaa ‘alaihim siniina kasinii yuusufa.

Ya Allah, keraskanlah tekanan-Mu terhadap Mudhar. Ya Allah, jadikanlah tekanan-Mu terhadap mereka berupa paceklik seperti paceklik yang dialami oleh Yusuf.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Salamah ibnul Akwa radhiyallaahu ‘anhu, yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki makan di hadapan Rasulullah saw menggunakan tangan kirinya, maka beliau saw bersabda:

“Makanlah dengan tangan kananmu!” lelaki itu menjawab, “Aku tidak mampu.” Beliau bersabda:

لاَاَسْتَطَعْتَ مَامَنَعَهُ اِلاَّالْكِبْرُ

Laa astatha’ta maa mana’ahu illaal kibru.

“Semoga kamu benar-benar tidak mampu, tiada yang mencegahnya kecuali perasaan takabur.”

Salamah ibnul Akwa melanjutkan kisahnya, “Maka ternyata ia tidak mampu menyuapkan makanan ke mulutnya.”

Lelaki ini ialah Busr, anak lelaki penggembala unta Al Asyja’i, seorang sahabat. Di dalam hadis ini terkandung pengertian bahwa boleh mengutuk perbuatan seseorang yang melanggar hukum syara’.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Urwah ibnus Zubair, bahwa Sa’id ibnu Zaid radhiyallaahu ‘anhu terlibat persengketaan dengan Arwa binti Aus (menurut suatu pendapat Arwa binti Uwais), lalu perkaranya ditujukan kepada Marwan ibnul Hakam. Arwa menuduhnya telah mengambil sebidang tanah miliknya. Maka Sa’id berkata, “Apakah aku tega mengambil sebidang tanah miliknya sesudah aku mendengar dari Rasulullah saw?”

Marwan ibnul Hakam bertanya, “Apa yang pernah engkau dengar dari Rasulullah saw?” Sa’id menjawab bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara aniaya, niscaya Allah akan mengalingkannya kepadanya sampai tujuh lapis bumi.

Maka Marwan berkata kepadanya, “Aku tidak akan meminta bukti lagi darimu sesudah ini.” Lalu Sa’id berkata:

اَللّٰهُمَّ اِنْ كَانَتْ كَاذِبَةً فَاَعْمِ بَصَرَهَا وَاقْتُلْهَافِى اَرْضِهَا

Allaahumma inkaanat kaadzibatan fa a’mi basharahaa waqtulhaa fii ardhihaa.

Ya Allah, jika ia dusta, maka butakanlah matanya dan matikanlah dia di tanahnya.

Perawi mengatakan bahwa Arwa baru mati setelah matanya buta; ketika ia sedang berjalan di tanah miliknya, tiba-tiba ia terjatuh ke dalam sebuah galian, lalu mati.

Related Posts