Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim apabila hartanya mencapai nishab. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam.
Adapun jenis harta yang wjib dikeluarkan zakatnya itu ada 6 macam, yaitu:
Unta, kambing dan lembu (termasuk kerbau)
Allah berfirman, “Dn supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.”
Nabi Muhammad bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaannya, tidak ada orang yang memiliki unta, lembu atau kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali binatang-binatang itu akan dihadapkan kepadanya dengan tubuh yang lebih besar dan lebih gemuk, orng itu diinjak-injak dengan kakinya, dan ditanduk dengan tanduknya. Manakala binatang yang terakhir selesai melewatinya maka binatang yang pertama mengulanginya, sampai manusia selesai dihisab. (HR Bukhari)
Sesungguhnya seorang Aroby bertanya kepada Rasulullah tentang hijrah, Nabi berkata “wah kasihan kamu hijrah itu berat, apakah kamu mempunyai unta untuk dikeluarkan zakatnya?” roby menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Beramal lah dari balik kota dan kampung, sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi (pahala) dari awalmu.” (HR Bukhari)
Emas dan perak
Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak memanfaatkannya dalam jalan Allah, maka beritahulah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.”
“Orang yang menyimpan emas dan perak lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, maka kerusakan buat mereka.” (HR Bukhari)
Hadits Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, “Tidak ada orang yang memiliki emas dan perak, ia tidak mengeluarkan zakatnya kecuali apabila datang hari kiamat maka hadapkanlah papan-papan yang terbuat dari api neraka, lalu orang itu dipanaskan diatasnya dalam nerakan jahanam, kemudian ditusuk di pinggir badan dan punggungnya dengan papan itu maka apabila papan itu dingin, dikembalikan (panas) lagi papan itu.” (HR Muslim)
Mu’asyaroh (yang dibagi sepuluh)
Mu’asyaroh meliputi:
- Buah-buahan. Yang wjib dikeluarkan ialah anggur dan kurma. Hal ini berdasarkan hadits Utbah bin Usaid: Rasulullah memerintahkan supaya anggur basah diukur dari anggur kering seperti zakat kurma diambil dari kurma kering. Hikmah diwajibkannya zakat pada anggur dan kurma ialah karena keduanya suka dijadikan makanan pokok.
- Biji-bijian. Yang wjib dikeluarkan ialah yang menjadi makanan pokok.
Harta dagangan
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik).”
Hadits Abi Dzar: Sesungguhnya Rasulullah bersabda, “(Wajib) zakat pada unta, lembu dan kain.”
Harta dagangan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% sebagaimana emas dan perak. Hal ini berdasarkan hadits, “Kamu tidak mempunyai kewajiban apa-apa (dalam emas) sehingga kamu memiliki 20 dinar, wajib mengeluarkan 0,5 dinar, maka selebihnya memakai perhitungan demikian.” (HR Abu Dawud)
Hadits Abu Bakar, “Dalam perak dari 200 dirham (wajib dikeluarkan) 2,5 persen.”
Rikaz
Rikaz ialah harta peninggalan zaman jahiliah yang dikuburkan dalam tanah. Rikaz wajib dikeluarkan zakatnya 20 persen, berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Dan dalam rikaz (wajib dikeluarkan zakatnya) 1/5 % (20 persen).” (HR Bukhari dan Muslim)
Ma’dan
Ma’dan ialah harta yang dikeluarkan dari asalnya seperti tambang emas, perak bijih besi, tembaga dan timah.
Ma’dan wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan hadits:
Bahwa Rasulullah mengambil zakat ma’dan dari (golongan) Qobaliah dan beliau memberikan batu aqik kepada Bilal Al Harts (HR Baihaqi)