Haramnya Memutuskan Tali Silaturahmi

Manusia merupakan makhluk sosial, artinya dalam kehidupan sehari-harinya memerlukan orang lain.

Jadi bisa dibayangkan apabila seseorang hanya hidup sendiri, atau dia hidup bergaul dengan orang lain, tetapi hubungannya tidak harmonis, tentu saja akan menyulitkan.

Oleh karena itu, kita harus bisa berhubungan baik dengan lingkungan sekitar, baik itu keluarga sendiri, kerabat, sahabat, rekan kerja, dan lain sebagainya.

Jangan sampai hubungan dengan orang lain menjadi buruk, apalagi sampai memutuskan hubungan silaturahmi. Karena hal ini merupakan sebuah hal yang sangan buruk sekali dan dilarang dalam syariat islam.

Rasulullah saw juga telah bersabda:

Pintu-pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis, lalu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni dosanya oleh Allah kecuali seorang lelaki yang antara ia dan saudaranya yang muslim dan permusuhan, lalu Allah berfirman, “Tangguhkan pengampunan dosa dua orang ini, sehingga mereka berdamai.”

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Siti Aisyah r.a. sebagai berikut:

Rasulullah saw pernah masuk ke dalam kamarku, lalu meletakkan kedua bajunya. Tidak lama kemudian beliau berdiri lagi untuk mengenakannya, lalu timbullah rasa cemburu dalam diriku. Aku mengira Rasulullah saw datang kepada teman perempuanku (istrinya yang lain).

Aku mengikutinya dari belakang, lalu aku menjumainya di Baqi’ (pemakaman umum). Beliau memintakan ampun kepada orang-orang mukmin lelaki dan mukmin perempuan dan orang-orang yang mati syahid.

Aku berkata, “Dengan ayah dan ibuku sebagai tebusan, ternyata engkau mengerjakan sesuatu untuk memenuhi agamamu dan aku sekarang melakukannya untuk kebutuhan dunia.”

Lalu aku pulang kembali ke rumahku dengan nafas yang terengah-engah. Lalu Rasulullah saw menjumpaiku dan berkata, “Kenapa kamu wahai Aisyah?” Jawabku, “Dengan ayah dan ibuku sebagai tebusan, engkau datang ke kamarku, lalu engkau meletakkan kedua bajumu, kemudian kau berdiri lagi dan mengenakannya lagi. Maka timbullah rasa cemburu yang sangat dalam diriku, kukira engkau mendatangi teman perempuanku (istrimu yang lain) sehingga aku melihatmu di Baqi’il Gharqad.”

Lalu Rasulullah saw bersabda, “Wahai Aisyah, apakah kamu masih takut jika Allah dan Rasul-Nya tidak berlaku jujur padamu? Jibril telah datang kepadaku lalu berkata, ‘Ini malam nisfu sya’ban, di dalamnya Allah mempunyai jatah orang-orang yang dibebaskan dari Bani Kalb. Allah tidak melihat dengan penuh rahmat kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya dan orang-orang yang bermusuhan, orang yang memutuskan sanak, menurunkan kainnya melebihi dua mata kaki, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan orang yang suka meminum khamr’.”

Lalu Aisyah berkata, “Lalu Rasulullah saw meletakkan kedua bajunya dan berkata, ‘Ini malam nisfu sya’ban, apakah kamu merestui aku untuk beribadah pada malam ini?”

Aisyah menjawab, “Aku tebus engkau dengan ayah dan ibuku, tentu saja aku mengizinkan.”

Lalu Rasulullah saw mengerjakan salat, lalu bersujud lama, sehingga aku mengiranya meninggal dunia. Lalu aku menggerayangi tubuhnya, kuletakkan tanganku pada kedua telapak kakinya, maka aku merasa lega, dan aku mendengarnya mengucapkan diwaktu bersujud bacaan sebagai berikut:

اَعُوْذُبِعَفْوِكَ مِنْ عِقَابِكَ وَاَعُوْذُبِرِضَاكَ مِنْ سَخَتِكَ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْكَ جَلَّ وَجْهُكَ لاَاُحْسِى ثَنَاءًعَلَيْكَ اَنْتَ كَمَااَثْنَيْتَ عَلٰى نَفْسِكَ

A’uudzu bi’afwika min ‘iqaabika wa a’uudzu biridhaaka min sakhathika wa a’uudzubika minka jalla wajhuka laa uhsin tsanaa-an ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika.

“Aku berlindung dengan pengampunan-Mu dari siksaan-Mu dan aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kebencian-Mu, dan aku berlindung dengan-Mu dari ancaman-Mu, Maha Agung Engkau, aku tidak membatasi pujian-Mu sebagaimana Engkau memuji pada diri-Ku sendiri.”

Ketika pagi telah tiba, aku menyebut doa itu kepadanya, lalu Rasulullah saw bersabda, “Hendaklah kamu mempelajari kalimat tersebut dan mengajarkannya,” dan beliau memerintahkan kepadaku agar aku membacanya berulang kali di waktu bersujud.

Memutuskan tali silaturahmi dengan saudaranya sesama muslim lebih dari 3 hari hukumnya haram. Bahkan sebagian besar para ulama berpendapat, “sesungguhnya memutuskan tali silaturahmi antara sesama muslim adalah termasuk dosa besar kecuali ada udzur syar’i, misalnya: bid’ah, kefasikan yang dilakukan meskipun tersembunyi.”

Jadi, bila tujuan memutuskan tali silaturahmi itu untuk kebaikan agama, maka tidak apa-apa, tetapi jika tidak untuk kebaikan maka tidak diperbolehkan.

Related Posts