Hukum Lewat Didepan Orang Yang Sedang Shalat

Apabila berpindah ke tingkatan tertib yang lebih rendah, sedangkan ia bisa melaksanakan tingkatan tertib itu, maka dianggap tidak ada (dianggap tidak memakai penutup). Disunatkan tidak menaruh batas (penutup) tepat di mukanya, bahkan sebaiknya di sebelah kanan atau kirinya.

Setiap jajaran merupakan tabir bagi orang-orang yang berada di belakangnya kalau mereka berdekatan. Imam Baghawi berkata, “Tabir imam berarti tabir bagi orang-orang yang berada di belakangnya.”

Jika terjadi perselisihan antara memakai tabir dan dekat imam atau di baris pertama, maka manakah yang harus didahulukan? (apakah memakai penutup, tabir, tetapi jauh dari imam, atau dekat dengan imam tanpa penutup?)  semuanya pantas, zhahirnya adalah perkataan ulama, “Dahulukanlah baris pertama di masjid Nabi saw (meskipun tanpa penutup) yang di nash dengan dilipatgandakan pahalanya; jika di luar masjid Nabi saw, lebih baik mendahulukan baris pertama dan dekat dengan imam.”

Sabda Nabi saw, “Shalat di masjidku ini lebih baik daripada 1000 kali shalat di selain masjidku, kecuali Masjidil Haram.” (kalau di Masjidil Haram dilipatgandakan 100 ribu kali)

Apabila shalat memakai sesuatu sebagai tabir, maka disunatkan baginya dan orang lain menolak orang yang lewat pada daerah di antara orang yang shalat dengan tabir yang memenuhi syarat, sebab jika yang melewatinya adalah seseorang yang mukallaf, sungguh melampaui batas.

Sabda Nabi saw, “Apabila seseorang diantara kamu shalat dekat sesuatu yang menjadi tabir manusia, tiba-tiba ada seseorang yang lewat di belakangnya, tolaklah orang itu. Kalau ia membangkang, bunuhlah! Sesungguhnya dia itu adalah setan.” (Riwayat Bukhari).

Haram lewat di antara orang-orang yang sedang shalat dengan memakai tabir seukuran disunatkan baginya untuk menolak. Kalau yang akan lewat tidak mendapatkan jalan, maka diperbolehkan menerobos barisan, meskipun banyak, selama orang yang shalat itu tidak lalai, misalnya ia mengerjakan shalat di jalan, atau baris di depannya masih kosong, sehingga ia menempati (mengisi) kekosongan itu.

Sabda Nabi saw, “Seandainya seseorang mengetahui bahwa lewat di depan orang yang shalat adalah dosa, tentu lebih baik baginya menunggu hingga 40 tahun daripada melewatinya.” (Riwayat bukhari dan Muslim)

Related Posts