Yang menyebabkan wenangnya tayamum (hal yang membolehkan tayamum) ada 3, yaitu :
1. Tidak ada air.
Misalkan tidak adanya itu di pengembaraan atau di tempat tinnggal/perkampungan. Bagi orang yang bepergian ada 4 tingkah/perkara :
a. Yakin orang tersebut akan tidak adanya air disekelilingnya, seperti ditempat yang tinggi yang ada pasirnya, bagi orang tersebut lakukan saja tayamum, dan tidak perlu mencari air ditempat seperti itu.
b. Berprasangka terhadap adanya air disekelilingnya, apakah yang dekat atau yang jauh., sambil mencari airnya itu wajib ketika sebelum tayamum. Dan disyaratkan mencari airnya itu setelah mencapai waktu (tiba waktunya), karena tayamum itu termasuk bersuci yang madhorot.
c. Meyakinkan terhadap ada air di sekelilingnya musafir, nah ini juga ada 3 martabat
• Di tempat yang biasa mencari kayu bakar atau rumput atau yang menggembala, serta wajib memberi terhadap perkara dimana menghasilkan air dari ladangnya.
• Tempat airnya jauh, sehingga sekira-kiranya musafir apabila kesana keburu habis waktu sholatnya. Maka apabila sekira-kiranya tidak akan keburu laksanakan saja tayamum.
• Airnya itu ada ditempat selebihnya untuk mencari suluh/kayu bakar, dan rumput untuk makannya hewan tunggangan dari tempat yang bisa membuat keluar waktu, apabila dikejar/didatangin juga tidak akan habis waktu. Kalau seperti ini ada beberapa pendapat, tetapi menurut Imam Syafi’i laksanakan saja tayamum.
d. Bukti bahwa air yang hadir itu atau yang dekat, tetapi dimana-mana ngambil air itu diperkirakan tidak akan dapat, karena berdesakan tidak akan berhasil mendapatkan air tersebut, kecuali memakai alat mengambil airnya. Sedangkan alat ditempat tersebut cuma ada 1, maka hal ini khilaf. Atau airnya dekat tetapi tempatnya penuh, cukup buat seorang, nah hal ini khilaf. Menurut sebagian qoul tayamum saja, karena apes yang bangsa hisi, dan lagi tidak harus mengulang lagi sholat.
Diperbolehkan tayamum walupun tempat airnya dekat, disebabkan kalau dia ke tempat air itu akan menjadi bahaya, misalkan adanya musuh atau hewan yang galak, atau takut rampok hartanya apabila ditinggalkan. Atau dimana musafir itu sedang didalam kapal, kalau dia mengambil air bisa tenggelam, maka boleh bagi orang tersebut tayamum. Dan ada lagi kalau seseorang mengambil air, bisa membuat dia ditinggalkan oleh temannya, sedangkan kalau dia pergi sendirian bisa madhorot, maka diperbolehkan tayamum. Tetapi kalau pergi sendiriannya itu tidak madhorot maka itu ikhtilaf, menurut sebagian boleh tayamum, dan sebagian lagi tidak boleh (tetep harus pakai air ketika wudhu).
2. Sakit. Sakit yang diwenangkan untuk melakukan tayamum ada 3, yaitu :
a. Apabila berwudhu bisa membuat meninggal, atau bisa potong anggota tubuh atau juga bisa hilang manfaat anggota tubuh, seperti kalau wudhu bisa membuat seseorang tidak bisa jalan sebab kakinya kena air.
b. Dikhawatirkan akan menambah penyakit, seperti bertambahnya nyeri walaupun waktunya tidak lama. Atau dengan berwudhu bisa lama penyakitnya, atau takut banget repot., yaitu penyakit yang mendekatkan ke ajal. Atau juga takut cacad yang fatal, seperti hitam di mukanya atau dianggota badan yang dhohir untuk bekerja.
c. Ketika berwudhu bisa membuat cacad yang sedikit seperti bekas-bekas cacar/borok di kulit atau hitam, atau takut cacad yang fatal tetapi bukan dianggota yang dhohir, atau punya penyakit yang tidak menjadi cacad akhirnya, seperti luka atau karena dingin atau panas, nah hal seperti ini tidak harus tayamum, tetapi harus berwudhu.
Bagi orang yang sakit harus menurut rekomendasi dokter, dan dokternya itu yang adil. Seperti menentukan apakah penyakit itu fatal atau tidak. Dokternya itu yang bisa menjalankan ilmu kedokteran, bukan percobaan. Karena beda-beda tabiat orang seiring dengan perbedaan zaman, tapi itu juga kalau diperkampungan. Tetapi kalau di perjalanan/bepergian tidak ada dokter, maka boleh tayamum sesuai dengan persangkaan diri saja (menurut diri sendiri), tapi nanti sholatnya mesti diulangi lagi
3. Butuh terhadap air karena dahaga makhluk yang dimuliakan syara’. Hewan yang dimuliakan syara’ yaitu hewan yang haram dibunuh kecuali dengan disembelih untuk dimakan dagingnya. Walaupun sapi dan kerbau haram dagingnya kalau dibunuh.
Dan jika menemui seseorang air sedangkan air itu dibutuhkan oleh dirinya dan temannya untuk minum atau untuk hewannya yang dimuliakan syara serta airnya sedikit, kalau dipakai wudhu tidak akan cukup, maka laksanakan saja tayamum, jangan menggunakan air tersebut untuk wudhu.
Kalau hewan yang boleh dibunuh seperti hewan yang mengganggu/merusak, misalkan hama. Malah ada yang sunat dibunuhnya dikarenakan sangat dibenci, dan sangat merusak, yaitu :
- Gagak, karena dahulu ada gagak diutus oleh Nabi Sulaiman as, untuk meronda diatas rumah, setelah susut air gagak tersebut bukannya memberi tahu malah asyik makan bangkai-bangkai yang terendam.
- Burung alaf-alaf.
- Langgir yang ada bisanya.
- Riwayatnya adalah tikus tersebut menggigiti tambang-tambang kapal Nabi Nuh as, sampai pada putus serta pernah membawa sumbu lampu (lampu minyak kelapa), maka jadi terbakar rumahnya.
- Anjing galak yang suka menggigit, membuat madhorot ke manusia.
Menurut pendapat Imam Rofi’i dan Nawawi memelihara hewan-hewan diatas sama dengan laba-laba. Karena laba-laba itu ada bisanya. Tapi ada orang yang bodoh, menurutnya tidak boleh membunuh laba-laba, sebab katanya laba-laba itu dulu ngaramat di lobang goa waktu Nabi Muhammad saw sembunyi didalamnya bersama Abu Bakar. Karena lubang nya ada jaring laba-laba, kafir yang mengejar Rasul dan sahabat tidak jadi masuk kedalam, karena menurut pemikirannya kalau ada orang yang masuk, pasti jaring laba-laba ini rusak.
Menurut sebagian ulama apabila laba-laba haram dibunuh sebab seolah-olah menolong Nabi Muhammad, pasti merpati juga haram dibunuh walaupun dengan disembelih, sebab waktu itu merpati juga ada diadtas goa. (menurut pemikiran kaum kafir, tidak akan ada orang yamg masuk kedalam, karena kalau ada yang masuk pasti burung merpati itu terbang).
Begitu juga sunat dibunuh singa, macan tutul, srigala, burung rajawali, burung garuda dan burung ‘uqob yang sejenis rajawali, yang makanannya alah burung kecil, yaitu yang mirip elang tetapi lebih besar sedikit.
Sunat juga membunuh cicak, malah ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “Sebenar-benarnya siapa saja orang yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ditulis bagi orang tersebut 100 kebaikan, kalau matinya dalam pukulan kedua itu ditulis dibawah yang barusan, kira-kira 70 kebaikan, kalau matinya dalam pukulan ketiga, maka ditulisnya dibawah yang tadi, yaitu 40 kebaikan.”
Menurut suatu qoul mengapa cicak sunat dibunuh, karena cicak ikut niup api ketika Nabi Ibrohim as badannya dibakar. Sunat dibunuh juga nyamuk, rametuk, dll.
Ada juga yang haram dibunuh yaitu semut Nabi Sulaiman as, yaitu semut besar karena tidak madhorot. Haram dibunuh kodok darat, burung caladi, kelelawar.
Kalau hewan yang madhorot, tetapi ada juga manfaatnya seperti elang, itu tidak sunat dibunuh dan tidak makruh dibunuhnya. Karena kalau burung itu dipelihara dan diajarin sampai jinak, bisa menghalangi (memakan) burung-burung kecil, serta yang didapatnya halal walaupun matinya tidak disembelih, tetapi harus memakai syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab fikih yang tinggi (yang lain).
Makhluk yang tidak dimuliakan oleh syara ada 6, yaitu :
• Orang yang tinggal sholat, jadi apabila ada air cukup untuk wudhu tapi orang yang tidak sholat ingin untuk minum, air tersebut pakai saja untuk wudhu, jangan dikasih ke orang yang tidak sholat, biar saja walupun mati disebabkan tidak minum juga.
Yang dimaksud ghoerul muhtarom adalah hewan yang tidak haram dibunuh. Kalau ada orang tinggal sholat boleh dibunuh setelah mmerintah imam, dan memerintah taubat sunat hukumnya,
• Orang yang zina muhson. Syarat seseorang dihukuman zina muhson ada 4, yaitu : baligh, punya akal, orang merdeka, pernah melakukan seks didalam pernikahan yamh sah. Jadi apabila orang yang zina muhson ingin minum, sedangkan airnya hanya cukup untuk wudhu saja, maka dipakai wudhu saja, biarkan orang zina muhson tersebut.
• Orang murtad. Murtad itu adalah paling jelek/buruk dari kufur. Murtad menurut lugot adalah kembali dari perkara kekeadaan lainnya, sama halnya balik dari islam kepada kufur. Murtad menurut syara’ memutuskan seseorang dari beragama islam pindah kepada kepada kekufuran. Murtad itu terbagi kedalam 3 bagian :
a. Murtad patekadan (tekad), seperti niat didalam hati bahwa besok akan kufur, maka saat itu juga dia sudah kufur.
b. Murtad ucapan, seperti mengucapkan ke orang islam hey kafir, hey yahudi, hey nasrani, atau hey yang tidak punya agama (lihat dikitab sulam taufik)
c. Murtad pekerjaan, seperti sujud ke matahari/bulan, atau sujud kepada selain Allah kalau bermaksud mengagungkannya.
Orang murtad hukumnya tidak boleh mewaris kepada orang murtad lagi ataupun kaum muslimin atau kekafir lagi. Mudah-mudahan kita semua dijauhkan dari sifat murtad.
• Kafir musuh. Kafir yang tidak membuat beresnya dengan kaum muslimin. Masalah kufur macam-macam, sebagian ulama ada yang membaginya menjadi 3 bagian :
a. Kufur jahli, yaitu kufur yang disebabkan karena bodoh (bodoh basit), yaitu semata-mata tidak tau tentang agama islam, padahal dia sudah mendengar adanya agama islam, tetapi dia tidak mau belajar islam. Orang-orang yang hatinya tidak dipakai berfikir tentang agama islam, mata tidak dipakai untuk belajar agama islam, telinganya tidak dipakai untuk mendengar pelajaran agama islam, itu semua orang yang ghoflah, lebih sesat daripada hewan.
b. Kufur juhudi ‘inadi, yaitu kufur lantaran benci, juga disebabkan sifat takabur, seperti kufurnya Firaun dan lainnya. “sebenar-benarnya semua orang yang takabur dari ibadah kepada Allah swt, maka dia akan dimasukkan kedalam neraka serta hina”
Obatnya yaitu harus tahu bahwa tidak ada kemuliaan selain diakhir nanti selamat dari neraka dan masuk ke surga. Macam-macam kemuliaan dan keagungan yang akhirnya masuk neraka itu semata-mata hanya penipuan.
c. Kufur hukmi, setiap patekadan (tekad), ucapan dan perbuatan yang membuat kufur. Didalam kitab sarah safinah kufur itu ada 4 :
- Kufur ingkar, tidak tau tentang Allah dan tidak mengaku ke Allah sama sekali.
- Kufur hujud, tahu dia akan Allah tapi tidak mengaku dengan lisan, seperti kufurnya iblis.
- Kufur ‘inad, tahu dia akan Allah dengan hatinya, ngaku dengan lisannya, tetapi tidak beragama, seperti kufurnya Abi Tholib
- Kufur nifaq, ngaku dengan lisan tapi tidak tekad didalam hati.
• Anjing galak yang madhorot. Anjing itu ada beberapa bagian :
a. Anjing galak yang sering natuan, tidak dimuliakan serta sunat dibunuhnya.
b. Anjing yang ada manfaatnya, misalkan untuk berburu (sunat dibunuh) ,atau untuk menjaga.
c. Anjing pasar, hidupnya tidak ada manfaatnya dan tidak ada madhorotnya. Ini ada beberapa pendapat, menurut syeikh Romli itu termasuk muhtarom, tidak boleh dibunuh, tapi menurut pendapat lain boleh dibunuh.
• Bagong atau Babi.
Bagong merupakan hewan yang jijik, haram dimakan serta sunat membunuhnya walupun bagong tersebut galak ataupun tidak. Maka apabila ada air hanya cukup buat wudhu, sedangkan bagong ingin minum, dipakai wudhu saja air tersebut.