Setelah membaca Bismillah, alhamdulillah, sholawat dan salamnya, penulis kitab menyatakan bahwa ada 1 risalah yang sangat penting, yang menjadikan hati berbunga. Menyusun penulis ke risalah ini dengan 4 pasal/4 bagian dan 1 khotimah/penutup masalah, tegasnya untuk menyempurnakan perkara yang dimaksud. Pasal/bagian itu adalah ;
Pertama, macam-macam hak istri yang wajib dilakukan oleh suami. Kewajiban suami terhadapi istrinya adalah bagus dalam nyampuran (nafkah batin) dan membiayai kebutuhan istrinya dengan layak, yaitu memberi makanan, pakaian. Begitu juga wajib suami membayar mas kawin yang sudah ditentukan.
Apabila suami punya istri 2, 3, atau 4 maka wajib si suami itu berlaku ‘adil. Suami juga berkewajiban mendidik istrinya dalam sisi ibadah (fardhu dan sunat, walupun bukan sunat muakkad). Selain itu juga suami harus memberi tahu istrinya tentang perkara haid, nifas, dan juga wajib memberi tahu kepada istrinya tentang wajibnya to’at istri kepada suami dalam hal yang bukan ma’siat kepada Allah swt.
Kedua, hak suami yang wajib dilakukan istri. Kewajiban istri terhadap suami yaitu ; turut istri kepada suami yang bukan ma’siat, harus bagus nyampuran istri kepada suami. Istri wajib memasrahkan seluruh badannya kepada suami ketika tidur. Istri juga tetap harus diam di rumah, istri juga harus menjaga dirinya dari memasukkan laki-laki lain ke kasur suaminya/rumahnya.
Ketiga, istri juga wajib memakai penghalang/hijab dari terlihat oleh orang lain, walupun yang terlihatnya itu wajah dan telapak tangan, karena saling melihatnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram haram hukumnya, walaupun tidak ada syahwat. Istri tidak boleh meminta kepada suaminya diatas keperluannya, walaupun si istri tahu bahwa suaminya tersebut mampu. Istri juga harus mencegah dari mengambil perkara yang didaptkan dari usaha haram. Begitu juga istri tidak boleh berbohong ketika haid dan tidak haidnya.
Keempat, keutamaan istri sholat di dalam rumah dibandingkan dengan sholat di mesjid bareng dengan Nabi Muhammad saw. Karena menurut Rasulullah saw : “yang paling deket-deketnya istri dari rahmat Allah yaitu apabila istri ada didalam rumah”.sholat istri dihalaman rumah lebih utama daripada sholat istri didalam mesjid, sholat istri didalam rumah lebih utama daripada dihalaman rumah, dan sholat istri didalam kamarnya lebih utama daripada sholat istri ditengah rumah. Yang membuat utamanya adalah tutup (terhalangnya)
Kelima, haramnya lelaki melihat istri yang bukan mahramnya, begitu juga sebaliknya. Begitu juga laki-laki yang baru baligh, dihukuman seperti orang dewasa saja, maka wajib bagi walinya untuk mengingatkannya.
Diambil dari kitab ‘Uquudullujaen karangan Syeikh Muhammad Bin Umar Nawawi