Fardhu Shalat

Shalat itu tidak akan sah apabila yang menjadi kefardhuan shalat tidak dilaksanakan. Adapun fardhu shalat itu ada sebelas, dan akan dijelaskan di bawah ini:

Niat

Berniat dalam hati, karena niat itu menyengaja sesuatu dengan melakukannya. Maka shalat tidak sah tanpa niat, dan inilah kewajiban yang pertama. Jika hendak melakukan shalat fardhu, maka wajib menyengaja melakukannya sesuai keadaan shalatnya dan harus menentukan (menyatakan) dzuhur atau ashar ataupun yang lain, dan berniat shalat fardhu dalam shalat lima waktu, shalat nazar, dan shalat jenazah.

Jika shalat itu shalat sunat yang ada waktunya seperti shalat sunat rawatib, atau shalat yang punya sebab seperti shalat gerhana, maka niatnya mengandung 2 unsur, yaitu:

  1. Menyengaja melakukan niat.
  2. Menyatakan nama shalat sunat yang dimaksud.

Takbiratul Ihram

Ditetapkan atas orang yang kuasa untuk bertakbir dengan lafadz Allaahu Akbar berbahasa Arab, yang artinya Allah Maha Besar. Sedangkan orang yang tidak mampu mengucapkan takbir dengan bahasa Arab, dan tidak memungkinkan belajar dalam satu waktu, maka wajib dengan terjemahannya dengan bahasa apa saja, tetapi yang lebih utama dengan bahasa Farsi. Namun dia masih diwajibkan belajar jika mampu sekalipun dengan merantau. Dan wajib membersamakan niat dengan takbir.

Membaca Al Fatihah

Membaca Fatihah dengan Basmalah, sebab basmalah termasuk salah satu ayat dari surat Al Fatihah, karena Nabi Saw menghitungnya. Dan membaca 14 tasydid. Diantaranya 3 tasydid terdapat dalam basmalah.

Jika tasydid itu dibaca ringan, maka kalimat bacaan itu menjadi batal. Juga mengeluarkan huruf “Dhad” dan “Zha”. Kalau menggantikan huruf “dhad” dengan “zha” maka bacaan kalimat itu tidak sah, karena menyalahi aturan dan ketetapan. Sebab di dalam surat Al Fatihah tidak terdapat huruf “zha”. Demikian juga tidak terdapat huruf tsa, jim, kha, zai, syin, dan fa’, yang terkumpul dalam ucapan tsajakh zasyazhaf.

Barangkali rahasia ditiadakannya tujuh huruf ini ada pendapat yang mengatakan:

  1. Tsa, memberikan isyarat pada ats tsubuur, artinya menghancurkannya Allah terhadap orang kafir.
  2. Jim, memberikan isyarat kepada jahannam, yaitu nama neraka.
  3. Kha’, memberikan isyarat pada Al Khabaatsah dan Al Khasaaraah, yaitu kerugian dan kerusakan.
  4. Zai, memberikan isyarat kepada zaqquum, yaitu nama pohon dan buah di neraka untuk makanan ahli neraka.
  5. Syin, memberikan isyarat pada asy syaukah, artinya duri.
  6. Zha’, memberikan isyarat pada azh zhulmah, artinya kegelapan.
  7. Fa’, memberikan isyarat pada fadhillah, dan Al ‘Afaa’i yaitu ular-ular yang tidak bermanfaat.

Semoga Allah melindungi kita dari itu semua. Adapun huruf-huruf surat Al Fatihah tanpa diulang-ulang ada 22 huruf, sesuai dengan bilangan tahun lamanya Al Qur’an diturunkan. Dan itulah sebagai rahasia yang indah. Adapun huruf-hurufnya yang dilafadzkan beserta basmalah dan tasydid-tasydid maka ada 155, dengan membaca “Maaliki” dengan alif walaupun dengan meng idhghamkan “mim” Ar Rahiim. Tasydid itu 2 huruf yang permulaan dari keduanya dibaca sukun.

Jka tidak bisa membaca Fatihah maka membaca 7 ayat Al Qur’an. Jika tidak dapat membaca 7 ayat Al Qur’an, maka membaca dzikir 7 macam, yang hurufnya tidak mengurangi dari huruf Al Fatihah, yaitu 155 huruf.  Jika tidak dapat semua, maka cukup berdiri saja sekira waktu membaca Al Fatihah.

Ruku’

Yaitu wajib membungkuk sekira kedua tapak tangannya dapat sampai (diletakkan) pada kedua lututnya sendiri. Dalam ruku’ wajib disertai tumakninah, sehingga anggota-anggota tubuh tetap tenang setelah bergerak.

I’tidal

Yaitu bangun berdiri dari ruku’, tegaknya seperti sebelum ruku’, dan wajib tumakninah dalam i’tidal. Bangun berdiri tegak dari ruku’ dan duduk antara 2 sujud serta tumakninah itu wajib sekalipun dalam shalat sunah, sebagaimana dalam tahkik yang lain.

Sujud dua kali

Yaitu dengan kening yang dibuka, dengan batin kedua tapak tangan dan dua lutut serta ujung batinnya jari-jari kedua tapak kakinya. Maka dalam sujud jari-jari itu harus menekan, jika tidak maka tidak sah sujudnya. Demikian dilakukan 2 kali dalam setiap rakaat.

Bahwasanya dua sujud itu dihitung satu rukun karena untuk menyatukannya. Sujud itu diulang tidak seperti rukun yang lain, karena tempat merendahkan diri, dengan meletakkan anggota tubuh yang termulia pada pijakan tapak kaki. Hal ini karena sujud lebih utama daripada ruku’, dan karena dalam sujud merupakan tempat terkabulnya doa.

Rasulullah bersabda, “Ketahuilahm, bahwa aku dilarang membaca Al Qur’an di waktu ruku’ dan di waktu sujud; adapun di waktu ruku’ itu agungkanlah Tuhan, dan di waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa, karena besar harapan doa kamu akan dikabulkan.”

Duduk diantara dua sujud

Setiap rakaat wajib melakukan duduk diantara 2 sujud, dan wajib bertumakninah dalam duduk diantara 2 sujud ini. Adapun tasyahud pertama dan duduknya termasuk sunah ab’ad, yang disunahkan ditambal dengan sujud sahwi. 2 kali sebelum salam apabila lupa tidak dilakukan. Seperti dikatakan Ibnu Hajar dalam Tuhfah, dan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam bulughul Maram, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah:

“Bahwasanya Nabi Saw pernah shalat dzuhur bersama mereka (sahabat-sahabat) , beliau berdiri pada dua rakaat yang pertama tidak duduk (attahiyyat), maka orang-orang pun berdiri pula bersama beliau, sehingga setelah beliau menyelesaikan shalatnya dan orang-orang menunggu salamnya, beliau takbir sambil duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam.”

Hadis ini dikeluarkan oleh imam yang 7, dan lafadz ini oleh Bukhari, dan pada satu riwayat Muslim, “Beliau takbir tiap-tiap sujud sambil duduk, beliau sujud dan orang-orang pun sujud bersama beliau mengganti duduk (attahiyyat) yang beliau lupakan itu.”

Tasyahud akhir

Duduk tahiyyat akhir

Tasyahud akhir dan duduknya termasuk fardhu yang harus dilakukan, berdasarkan hadis shahih yang tegas memerintahkan bertasyahud, berdasarkan sabdanya, “Bacalah, Attahiyyaatu lillaah + segala penghormatan bagi Allah”…. sampai akhir.

Membaca shalawat atas Nabi Saw sesudah tasyahud akhir

Maksudnya bahwa membaca shalawat atas Nabi Saw itu wajib sesudah tasyahud akhir dengan duduknya. Tasyahud akhir berada di akhir shalat sekalipun didahului tasyahud awal, seperti tasyahud shalat shubuh dan shalat jum’at serta shalat yang diqashar.

Difardhukan membaca shalawat atas Nabi dalam shalat berdasarkan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 56, “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi…”

Para ulama telah sepakat bahwa bacaan shalawat itu tidak diwajibkan di luar shalat, dan kewajiban itu tertentu di dalam salat.

Membaca salam

Maksudnya membaca salam yang pertama bukan yang kedua. Sebab salam yang kedua itu sunat. Adapun sedikitnya bacaan salam adalah Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah.

Wajib menjatuhkan ucapan salam pada penghabisan “Mim” dari kata ‘alaikum, dimana dadanya masih tetap menghadap kiblat. Disunahkan berturut-turut antara kata Assalaamu dan ‘alaikum, jangan sampai ditambah atau dikurangi, yang dapat merubah makna.

Related Posts