Inilah Hikmah Shalat Berjamaah

Melaksanakan berjamaah itu mendapat empat macam: Mendapatkan fadhilah berjamaah, Mendapatkan salat sunat, Mendapatkan fadhilah mengikuti takbiratul ihram, Mendapatkan satu rakaat, yaitu:

Mendapatkan berjamaah selain pada salat jumat, maksudnya fadilahnya bagi yang salat selama imamnya belum bersalam, yakni belum mengucapkan huruf mim lafaz ‘alaikum pada salam pertama, walaupun dia belum duduk beserta imamnya, misalnya imamnya bersalam sesudah makmum membaca takbiratul ihram. Karena makmum itu dapat menemui rukun beserta imamnya, maka ia mendapatkan semua pahala berjamaah dan fadhilahnya, tetapi di bawah fadhilah yang menemui seluruh berjamaahnya.

Barang siapa mendapatkan sebagian salat imam dari awal salatnya, lalu ia mufaraqah karena udzur (misalnya karena bacaan imamnya lambat); atau salat imamnya batal karena berhadas, maka ia mendapat pahala berjamaah. Adapun berjamaah salat jumat, tidak mendapatkan berjamaah kecuali dengan mendapatkan imam (bersama-sama dengan imam) dengan satu rakaat penuh.

Orang-orang yang datang ke masjid, sedangkan imam sudah selesai rukuk dari rakaat terakhir, disunatkan bersabar dulu (jangan salat) sampai imam itu bersalam dari salatnya, kemudian mereka bertakbiratul ihram (membuat jamaah baru) selama waktu salat masih memungkinkan. Jika waktu tidak memungkinkan lebih baik mereka segera bermasbuq kepada imam.

Demikian pula sunat (bersabar dahulu untuk membentuk salat berjamaah yang baru) bagi orang yang bermasbuq dengan sebagian salatnya (bila ia bermakmum) dan memperkirakan bahwa akan datang lagi jamaah baru, sehingga ia dapat bersama-sama dengan mereka menyelesaikan seluruh rakaat salatnya.

Akan tetapi Syaikhuna berkata, “Sesungguhnya tempat tersebut (yakni sunat membentuk jamaah baru), sekira tidka menghilangkan fadhilah awal waktu atau waktu ikhtiar karena menunggu mereka, baik dengan prasangka akan adanya berjamaah ataupun berkeyakinan bahwa akan ada jamaah lagi.” (kalau awal waktu atau waktu ikhtiar itu akan luput bila menunggu jamaah baru, sebaiknya bermakmum saja). Sebagian ulama berfatwa, “Apabila ia bermaksud berjamaah, namun tidak mendapatkannya (karena sesuatu halangan), ia mendapat pahala, karena ada hadis yang menyatakan hal tersebut.”

Sabda Nabi saw, “Barang siapa berwudhu dengan sebaik-baiknya, kemudian ia pergi, tetapi menemukan orang lain sudah salat, maka Allah ‘Azza wa jalla akan membrinya pahala seperti pahala yang salat berjamaah atau mengikutinya dengan tidak dikurangi sedikit pun dari pahala mereka.” (Riwayat Abu Daud)

Related Posts