Disunatkan meminum air bekas wudhu serta mengerjakan shalat dua rakaat setelah wudhu

Sunat meminum air sisa wudhu, berdasarkan hadis, “Sesunguhnya air sisa wudhu itu mengandung obat untuk segala penyakit.” Sunat pula memercikkan air pada kainnya bila diduga ada kotoran (yang melekat) padanya.

Sesudah wudhu disunatkan shalat sunat 2 rakaat, selama waktu memungkinkan menurut adat (urf), begitu selesai wudhu langsung melaksanakan shalat tersebut. berdasarkan pendapat yang masyhur, shalat sunat 2 rakaat itu gugur bila tenggang waktunya lama menurut adat. Menurut sebagian ulama shalat sunat itu gugur bila hatinya berpaling. Menurut ulama yang lain, gugur karena angota wudhu telah kering. Menurut yang lain, gugur karena hadas.

Sesudah membaca al Fatihah pada rakaat pertama, sunat membaca surat an Nisa ayat 64, dan pada rakaat kedua membaca surat An Nisa ayat 110.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top