Disunatkan memuji si mayat dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Anas r.a. yang menceritakan:

Mereka melewati jenazah, lalu mereka memuji jenazah itu dengan baik. Maka Nabi saw bersabda, “Pasti baginya.” Kemudian mereka melewati jenazah lainnya, lalu mereka mengatakan hal yang buruk terhadapnya, maka Nabi saw bersabda, “Pasti baginya.” Lalu Umar ibnul Khatthab r.a. bertanya, “Apanya yang pasti?” Nabi saw menjawab, “Orang pertama kalian telah memujinya dengan baik, maka pasti baginya surga, sedangkan pada orang yang kedua kalian mengatakannya dengan keburukan, maka pasti baginya neraka. Kalian adlah saksi-saksi Allah di bumi.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Abul Aswad yang menceritakan:

Aku tiba di Madinah, lalu aku duduk bersama Khalifah Umar ibnul Khatthab r.a. Kemudian lewatlah jenazah pada mereka, lalu jenazah itu dipuji (mereka) dengan pujian yang baik, maka Umar berkata, “Pasti baginya.” Lalu lewat pula (iringan) jenazah lain, dan jenazah itu dipuji dengan baik, maka Umar mengatakan, “Pasti baginya.” Kemudian lewat pula jenazah yang ketiga, lalu jenazah itu disebut dengan sebutan yang buruk, maka Umar mengatakan, “Pasti baginya.”

Abul Aswad melanjutkan kisahnya, “Apanya yang pasti, wahai Amirul Mu-minin?” Ia menjawab, “Aku hanya mengucapkan seperti apa yang pernah disabdakan oleh Nabi saw ‘Siapa pun orang muslimnya, bila ada empat orang yang menyaksikan kebaikan baginya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga’.”

Maka kami bertanya, “Tiga orang?” Ia menjawab,”(Ya) tiga orang.” Kami bertanya, “(Bagaimana kalau) dua orang?” Ia menjawab, “(Ya) dan (juha) dua orang.” Tetapi kami tidak menanyakan kepadanya tentang (kesaksian) satu orang.

 

Related Posts