Cara menanggulangi masalah ghanimah yang jatuh ke tangan seseorang, padahal ghanimahnya belum di-takhmis, maka si penerima harus mengembalikannya kepada orang yang diketahui berhak memilikinya.
Jika keadaannya tidak demikian, maka ghanimah tersebut harus diserahkan kepada kadi atau hakim. Perihalnya sama dengan harta yang hilang, yakni seperti barang yang diharapkan masih ada pemiliknya. Jika tidak diharapkan masih ada pemiliknya, maka ghanimah tersebut menjadi milik baitul mal. Orang yang berhak mendapat bagian dari baitul mal diperbolehkan mengambilnya. Demikian pendapat yang dapat dipegang.
Berangkat dari pengertia di atas, dapat ikatakan bahwa barang siapa mempunyai hak pada baitul mal, lalu baitul mal diberi sejumlah harta hasil ghanimah, maka dia boleh mengambilnya, sekalipun orang-orang yang berhak lainnya teraniaya olehnya.
Akan tetapi, memang sikap wara’ (menjauhi perkara yang meragukan) lebih utama bagi orang yang hendak menikahi budak perempuan (menggundik); hendaklah dia membeli budak perempuan yang dimaksud dengan transaksi yang baru dari petugas baitul mal. Mengingat kebanyakan para tawanan masih belum di-takhmis (dibagi menjadi lima bagian) dan tiada harapan untuk mengetahui pemilik asal yang sesungguhnya (karena dihasilkan dari tawanan perang), maka budak tersebut jelas menjadi milik baitul mal.
Demikianlah penjelasan tentang cara membereskan ghanimah yang belum di-takhmis. Semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani