Mengenai biaya untuk walimah, hukumnya tidak wajib. Untuk itu, apabila si istri membelanjakannya dengan seizin suami, berarti dana untuk itu sudah terlepas dari pemilikan suami.
Maskawin boleh diambil kembali bila si istri nusyuz
Mengenai maskawin, jika diberikan sebelum si suami menggauli istrinya (lalu istri tiba-tiba nusyuz), maka pihak suami boleh mencabutnya kembali. Tetapi jika si suami telah menggauli istrinya, maka maskawin tidak boleh dicabut, karena dengan adanya persetubuhan berarti pihak suami telah menggunakannya. Untuk itu, si suami tidak boleh memintanya kembali karena ada nusyuz dari pihak istri (mengingat si istri telah disetubuhinya).
Menurut ijma’ seluruh ulama, semua biaya nafkah untuk istri tergugurkan karena si istri nusyuz. Yang dimaksud dengan nusyuz ialah si istri membangkang tidak mau taat kepada suaminya, sekalipun nusyuz si istri tidak mengandung dosa, karena keadaannya masih kanak-kanak, atau terkena penyakit gila, atau dikawinkan secara paksa. Nafkah gugur karena nusyuz, sekalipun terjadi hanya sebentar.
Nafkah hari itu dan pakaian periode itu dapat digugurkan, dan tidak dibagikan (kepada si istri) di antara dua saat taat dan nusyuz-nya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang proses walimah dan maskawin yang boleh diambil kembali oleh suami. Semoga uraian singkat diatas memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani