Syarat Bersuci Memakai Batu

Syaratnya bersuci memakai batu ada 8 :

  1. Memakai 3 batu atau memakai 1 buah batu tetapi dengan sudutnya ada 3. Satu-satunya sudut dipakai untuk mengusap sekali-sekali ke tempatnya najis, tegasnya harus dengan 3 usapan, serta bekas usapan yang duluan tidak boleh dipakai lagi. Apabila setelah diusap 3 kali tetapi tetap belum bersih, maka itu tidak apa-apa sampai berapakali juga sampai bersih
  2. Harus suci tempatnya, sekira-kiranya tidak bersisa, kecuali apabila bekasnya tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan memakai air.
  3. Jangan dulu kering najisnya, karena batu tidak bisa menghilangkan najis yang sudah kering.
  4. Jangan pindah-pindah najisnya (nyiprat kemana-mana)
  5. Jangan kedatangan najis yang lain, tegasnya najis yang mutlak.
  6. Jangan melewati bokong najisnya, atau melewati kemaluannya.
  7. Najisnya jangan kecipratan air.
  8. Batunya harus yang suci, tidak sah bersuci dengan batu yang mutanajis, yaitu batu yang najis seperti batu bekas meper (membersihkan) yang pertama, atau memakai barang najis seperti kulit bangkai.

Tidak boleh meper (membersihkan) dengan sesuatu yang sering dimakan manusia seperti roti, atau yang sering dimakan jin seperti tulang, atau memakai anggota badan manusia seperti tangan. Tadi tidak diperbolehkan memakai kulit bangkai, boleh memakai hal tersebut asalkan kulitnya tersebut sudah di samak terlebih dahulu (jadi sudah suci).

Bersuci memakai batu itu sunat mendahulukan kubul dulu baru kemudian dubur. Jadi kesimpulannya syarat barang-barang yang dipakai meper (membersihkan) ada 4 :

  1. Yang suci
  2. Yang keras
  3. Yang bisa mengeluarkan najis
  4. Jangan oleh yang dimuliakan, seperti makanan atau kerupuk.

Related Posts

© 2023 Fiqihislam.id