Yang dimaksud dengan khianat terhadap harta rampasan perang adalah salah seorang dari prajurit yang mengambilnya dengan cara terlarang sebelum diadakan pembagian yang adil. Larangan ini mutlak, baik bagi amir (pemimpin) maupun bagi tentara biasa. Biasanya harta rampasan perang ini diambil seperlima terlebih dahulu untuk Rasulullah, baru selanjutnya dibagi kepada prajurit menurut ajaran islam.
Khianat terhadap harta rampasan ini hukumnya haram meskipun yang diambilnya hanya sedikit, bahkan ada yang menyatakan bahwa khianat terhadap harta rampasan itu termasuk dosa besar.
Dua keterangan penting:
Pertama, jika ada harta rampasan yang diperoleh oleh salah seorang prajurit, jika tidak ada bagian khusus dan tidak dibagi secara hukum islam, maka bagian khusus diberikan kepada yang berhak, yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Dan untuk harta rampasan yang tersisa tidak boleh dimanfaatkan sehingga telah diketahui bahwa orang-orang yang merampas juga telah mendapat bagian yang semestinya. Dan jika ada kesulitan untuk memberikan kepada orang-orang yang berhak, maka harus diserahkan kepada hakim yang adil atau orang alim yang dapat dipercaya dan yang mengetahui tentang pentasarrufannya agar diberikan kepada yang berhak.
Kedua, sebagian ulama berkata sebagaimana diharamkan berkhianat terhadap harta rampasan maka diharamkan pula berkhianat terhadap harta kaum muslimin, harta baitul mal, harta zakat. Sedang khianat dalam masalah zakat tidak ada perbedaan antara yang berkhianat itu orang yang berhak menerima atau tidak. karena orang yang berhak menerima zakat tidak diperbolehkan langsung mengambilnya.
Pemberian harta zakat itu masih diperlukan niat dari orang yang mengeluarkan zakat. Jika orang yang berhak mengeluarkan zakat sudah memisahkan antara harta zakat dan hartanya sendiri, dan sudah berniat, maka bagi orang yang berhak menerimanya tidak diperbolehkan langsung mengambilnya tanpa seizin atau diberikan oleh orang yang berhak mengeluarkan zakat. Jika orang yang berhak mengeluarkan zakat masih belum memberikan kepada orang yang berhak, maka harta zakat itu tidak dapat dimiliki oleh orang yang berhak menerimanya.
Dengan keterangan ini sudah jelas bagi orang yang berhak menerima harta zakat tidak boleh sekaligus mengambil harta zakat sebelum diberi oleh orang yang berhak mengeluarkan zakat.