Berbuat adil diantara dua orang istri

Allah menghalalkan seorang laki-laki untuk melakukan poligami, tetapi dengan syarat-syarat yang berat. Artinya seorang suami harus bersikap adil kepada tiap istinya.

Untuk melakukan poligami, ada batasan jumlah maksimal istri, yaitu 4 orang istri. Jika lebih dari empat maka hukumnya haram.

Saat ini, permasalah poligami selalu ramai diperbincangkan dan selalu menjadi perdebatan. Padahal sudah jelas poligami itu dihalalkan oleh Allah.

Untuk berbuat adil kepada istri, hendaknya dilakukan dengan ikhtiar yang maksimal. Artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk berbuat adil dan tidak berbuat dzalim kepada salah satu istrinya.

Banyak sekali dalil yang menerangkan mengenai cara berbuat adil kepada istri-istri, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Nabi Muhammad pernah bersabda, “Laki-laki manapun yang mempunyai dua orang istri lalu tidak bisa berbuat adil di antara keduanya dalam hal nafkah, dan dia tidak membuat sama dalam tempat tidur, makan dan minum maka dia bebas dariku dan akupun bebas darinya, dan dia tidak mendapatkan bagian dari syafaatku kecuali kalau dia bertaubat.”

Nabi Muhammad juga bersabda, “Barang siapa yang memiliki dua orang istri, lalu condong kepada seorang dari mereka dan tidak kepada yang lain,” dalam sebuah riwayat, “dan tidak berbuat adil di antara keduanya, maka datanglah dia di hari kiamat sedang satu dari kedua belahan tubuhnya miring.”

Scroll to Top