Inilah Hukum Mencuci Kemaluan Setelah Hubungan Intim

Tidak wajib mencuci dzakar setelah jima’, (begitu pula) telur yang baru keluar dan bayi (walaupun basah dengan lendir farji). Ulama berpendapat, “Lendir wasir bagi orang yang menderita wasir, bisa dimaafkan.” Demikian pula telur hewan yang tidak halal dimakan (dagingnya), suci menurut kaul yang lebih benar. Bulu dan kumis hewan yang halal (dimakan dagingnya) termasuk suci bila dipotong pada waktu binatang tersebut masih hidup.

Bila seseorang merasa ragu mengenai bulu dan sebagainya, apakah dari hewan yang halal atau bukan, apakah terpisah dari hewan yang masih hidup atau sudah mati, semua itu (hukumnya) suci. Dalam hal ini tulang bisa diqiyaskan dengan bulu (sama saja).

Telur bangkai kalau sudah keras adalah suci, tetapi kalau masih lembek termasuk najis. Setiap sisa minuman yang suci adalah suci. Kalau mulut hewan terkena najis, lalu hewan itu meminum seteguk air pada air yang sedikit (kurang dari 2 kulah) atau benda yang cair (misalnya bubur) hukumnya sebagai berikut:

  1. Kalau hewan itu pernah menghilang, sehingga mungkin mulutnya menjadi suci karena meminum air dari air yang berlimpah atau yang mengalir, maka air tersebut tidak najis walaupun yang meminumnya kucing.
  2. Kalau binatang itu tidak pernah menghilang, maka air tersebut najis.

Ulama berpendapat, demikian juga Imam Suyuthi, mengikuti sebagian ulama muta-akhkhiriina, “Bulu yang bernajis dimaafkan (sedikit menurut adat dimaafkan), kecuali najis mughallazhah dari asal najis, seperti dari najis pada kaki lalat, yang terlihat dan dari lubang badan selain manusia dari setiap perkara (najis) yang keluar dari lubang itu. Dimaafkan juga tahi burung dan apa yang berada di mulutnya, tahi ikan atau kotoran binatang yang hidup di air atau dari hewan yang berada pada daun kelapa yang dipakai atap rumah sebagai penutup hujan sekira sukar memelihara air dari najis itu”.

Kebanyakan ulama berkata, “Dimaafkan pula setiap najis atau kotoran yang terbawa oleh tikus dari kolam yang tidak terpelihara, bila najis itu rata mengenai kolam tersebut.” pendapat ini diperkuat oleh pembahasan Imam Fazari. Syarat dimaafkannya itu kalau airnya tidak berubah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top