Ketika kita melakukan mandi besar (junub), ada beberapa kewajiban (Fardhu mandi) yang harus dilakukan yaitu:
Pertama, berniat menghilangkan hadas bagi orang yagn junub atau bagi yang ber haid, yakni menghilangkan hukumnya, juga berniat menunaikan fardhu mandi, menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat menunaikan mandi wajib. Demikian pula boleh niat mandi untuk shalat, bukan niat mandi belaka. Wajib menyertakan niat pada awal membasuh badan, walaupun membasuh itu dimulai dari bagian bawah.
Kalau seseorang baru berniat mandi sesudah membasuh sebagian badan (umpamanya pada tangan), maka ia wajib mengulangi membasuh (tangan itu). Kalau seseorang niat menghilangkan hadas junub dan membasuh sebagian badan lalu tidur, kemudian ketika bangun bermaksud membasuh sebagian badan lainnya yang belum terbasuh tadi, maka ia tidak perlu mengulangi niatnya.
Kedua, membasuh seluruh badan-bagian luar termasuk kuku dan kulit yang berada di bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, walaupun lebat. Wajib membasuh kulit yang tampak dari tempat tumbuh rambut yang lepas atau rontok sebelum mandi, lubang telinga, farji perempuan yang tampak ketika ia duduk diatas dua telapak kakinya, (badan atau kulit) yang pecah, dan bagian dalam campak atau cacar yang terbuka permukaannya. Tidak wajib membasuh bagian dalamnya yang sudah sembuh dan telah hilang kulit luarnya serta tidak tampak sesuatu yang ada di bawahnya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani