Apakah Boleh Memanggil Nama Seseorang Dengan Disingkat

Setiap orang pasti memiliki teman dekat yang intens berhubungan dengannya. Terkadang saking dekatnya, kita sering memanggil namanya dengan disingkat.

Nah, hal tersebut (memanggil nama seseorang dengan disingkat) memang diperbolehkan di dalam islam, tetapi tidak dengan maksud untuk menghina dan tidak dengan panggilan yang buruk.

Diriwayatkan di dalam kitab hadis:

Rasulullah saw pernah men-tarkhim nama segolongan dari kalangan para sahabat, antara lain ialah sabdanya kepada Abu Hurairah, “Hai Abu Hirr,” sabdanya kepada Siti Aisyah, “Hai Aisy,” dan sabdanya kepada Anjasyah, “Hai Anjasy.”

di dalam kitab Ibnu Sinni disebutkan:

Nabi saw bersabda kepada Usamah, “Hai Usaim,” dan kepada Al Miqdam, “Hai Qudaim.”

Jangan Memanggil Seseorang Dengan Sebutan Yang Buruk

Allah swt berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 11, “Dan janganlah kalian panggil memanggil dengan nama-nama yang buruk.”

Para ulama sepakat mengatakan bahwa haram menyebut nama seseorang dengan julukan nama yang tidak disukainya, baik berupa sifat, seperti A’masy, Ajlah, A’ma, A’raj, Ahwal, Abrash, Asyaj, Ashfar, Ahdab, Asham, Azraq, Afthas, Asytar, Atsram, Aqtha’, Az Zamin, Al Muq’id, Al Asyal, atau sifat ayah ibunya atau nama lain yang tidak disukai.

Mereka sepakat pula bahwa boleh menyebut nama tersebut hanya untuk memperkenalkan kepada orang yang tidak mengetahuinya kecuali melalui julukan tersebut.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.

 

Related Posts