5 Perkara atau urusan yang sunnah untuk dipercepat (disegerakan)

Keterangan yang diterima dari Syeikh Hatimul  Asham rahimahullah ta’ala, bahwa menurut beliau cepat-cepat dalam suatu perkara, maksudnya mempercepat dalam segala urusan itu dari syetan, kecuali dalam lima perkara. Sebab cepat-cepat dalam lima perkara tersebut adalah setengahnya dari sunah Rasulullah saw.

Yang pertama adalah menjamu tamu dengan perkara yang tidak merepotkan pribumi, dimana si tamu ini diam di rumah pribumi (tuan rumah). Diterima dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja orang yang memberi makanan kepada saudaranya yang islam dengan se keinginannya (saudara itu), maka Allah akan mengharamkan orang tersebut masuk ke dalam neraka.” HR. Imam Baihaqi.

Diterima dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja orang yang memberi makanan kepada saudaranya dengan roti sehingga kenyang, dan memberi minuman kepada saudaranya sehingga segar dari dahaganya, maka akan jauh orang tersebut dari neraka dengan tujuh parigi. Satu parigi itu perjalanan tujuh ratus tahun.” HR. Imam Nisai, Thabrani, Baihaqi, Hakim.

Yang kedua adalah mengurus mayit dengan cara memandikannya, mengkafaninya (membungkusnya), menshalatkannya dan menguburkannya. Rasulullah saw bersabda, “Sebenar-benarnya perkara yang pertama kali dibalas orang mu’min setelah matinya, yaitu diampuni bagi semuanya orang yang mengantarkan jenazahnya si mu’min.” HR Imam Baihaqi

Rasulullah saw bersabda, “Dimana-mana mati seorang lelaki dari sebagian ahli surga, maka Allah azza wa jalla malu. Maksudnya meninggalkan menyiksa orang yang memikul keranda mayat si lelaki dan kepada orang-orang yang mengantarkan ke kuburan, dan orang-orang yang menshalatkannya.” HR Imam Dailami

Yang ketiga adalah menikahkan anak perempuan apabila sudah mencapai usia baligh. Diterima dari Siti ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Siapa saja orang mengawinkan anak perempuan, maka akan memahkotai Allah swt kepada orang tersebut di hari kiamat, dengan mahkota raja-raja.” HR Ibnu Sahin

Yang keempat adalah membayar hutang ketika sudah harus dibayar (jatuh tempo).

Dan yang kelimanya adalah taubat dari dosa ketika sudah berbuat dosa.

Diterima dari Ibnu Uma radhiyallahu ‘anhu, bahwa di dalam suatu majelis Rasulullah berkata, “Ya Allah, semoga Engkau mengampuniku dan menerima taubatku. Sebenar-benarnya Engkau adalaha yang banyak menerima taubat dan banyak mengampuni terhadap seratus balikan.” HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud

 

Sumber: Kitab Nashaihul ‘ibaad karangan Syeikh Muhammad Nawawi bin ‘umar

Scroll to Top