Biopiracy didefinisikan sebagai pemindahan ilegal bahan biologis suatu negara oleh organisasi atau perusahaan multinasional tanpa izin yang tepat dari negara yang bersangkutan.
Parlemen India baru-baru ini menyetujui amandemen kedua dari RUU Paten India yang mempertimbangkan isu-isu tersebut termasuk persyaratan paten, ketentuan darurat dan inisiatif penelitian dan pengembangan.
Soal: Apa itu Biopiracy? Nyatakan inisiatif yang diambil oleh Parlemen India ke arah itu.