Ciri Khas Demokrasi Pancasila adalah: a) Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. b) Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. c) Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Pangertian demokasi Pancasila menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Pangertian demokasi Pancasila berdasarkan GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983:
Pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Pangertian demokasi Pancasila menurut Prof. Notonegoro
Adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri dan Karakteristik Demokrasi Pancasila adalah:
- Tata Kelola berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Melakukan aktivitas Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkelanjutan.
- Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak-hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi dapat menjadi kompetisi ide dan cara-cara pemecahan masalah.
- Ide-ide yang terbaik untuk Indonesia akan diterima, dan bukan oleh suara mayoritas.