Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275, “
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba [a] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [b]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [c] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[a] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[b] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[c] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Dari Zaid bin Al Khabbab, dia berkata, “Barang siapa yang membaca shalawat dengan Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa anzilhul manzilal muqarrab ‘indaka. (Ya Allah, berikanlah tambahan rahmat kepada Nabi Muhammad saw dan tempatkanlah dia di tempat yang dekat dengan Engkau kelak di hari kiamat). maka wajiblah dia mendapat syafa’atku.”
Dan dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, “Empat orang adalah pasti bagi Allah untuk tidak memasukkan mereka ke surga, dan tidak membuat mereka mencicipi kenikmatan surga: Peminum khamer, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa hak dan orang yang durhaka kepada kedua bapak ibunya.”
Dalam uraian hadits ini terdapat dua penafsiran:
- Bahwa hadits ini diarahkan pada orang yang mengerjakan empat hal dalam hadits kemudian menganggapnya halal.
- Allah tidak memasukkan mereka ke dalam surga pertama kalinya, yaitu saat orang-orang yang beruntung dan orang-orang selamat masuk ke surga. Kemudian Allah mungkin menghukumnya dengan terhalang masuk surga pertama-tama tetapi kemudian memasukkannya ke surga setelah itu, dan mungkin tidak menghukum demikian tetapi Allah mengampuninya.
Dan dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Jauhkanlah tujuh macam dosa yang membinasakan.” Merek bertanya, “Apakah dosa tujuh itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, mundur dan melarikan diri dari medan perang, dan menuduh berzina perempuan baik-baik, yang lengah lagi mukmin.”
Dan dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda, “Riba itu adalah 73 bidang dan yang paling ringan dari 73 itu adalah seperti seorang lelaki berzina dengan ibunya sendiri.”
Nabi Muhammad bersabda, “Bagian (dosa) riba adalah lebih besar di sisi Allah daripada 33 kali zina yang dilakukan seorang laki-laki dalam islam.”
Nabi Muhammad juga bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sedang dia mengetahui adalah lebih berat daripada 36 zina.”
Dari Aisyah, dia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apabila seseorang menjual satu dirham dengan dua dirham, atau satu dinar dengan dua dinar maka benar-benar telah mengerjakan riba. Lalu apabila dia mengerjakan sesuatu dari hilah maka dia tetap mengerjakan riba bahkan menipu Allah Azza wa jalla serta membuat ayat-ayat Allah sebagai senda gurau.”
Sumber: Durrotun Nasihin