Orang yang berzikir hendaknya/dianjurkan dalam keadaan paling sempurna. Jika ia sambil duduk di suatu tempat, hendaklah menghadapkan dirinya ke arah kiblat, dan duduk dengan sikap yang penuh rasa khsuyuk, merendahkan diri, tenang, anggun, dan menundukkan kepala.
Apabila dia melakukan zikir bukan dengan cara tersebut, diperbolehkan, dan tidak makruh bila hal tersebut dilakukannya karena uzur. Tetapi jika tanpa uzur, berarti dia meninggalkan hal yang paling afdhal.
Dalil yang menyatakan tidak makruh, ialah firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 190-191, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.”
Di dalam sebuah hadist melalui Siti Aisyah ra, yang menceritakan, Rasulullah saw pernah bersandar ke pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al Qur’an. (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
Di dalam riwayat lain disebutkan, sedangkan kepala beliau berada di pangkuanku, ketika itu aku sedang haid.
Siti Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya aku membaca wirid Al Qur’anku sambil berbaring di atas tempat tidur.”
Tempat Yang Terbaik Untuk Melakukan Zikir
Tempat yang dipakai untuk berzikir hendaknya tempat yang sepi dna bersih. Oleh karena itu, melakukan zikir di dalam mesjid dan tempat-tempat terhormat merupakan hal yang terpuji.
Mulut orang yang berzikir hendaknya bersih, apabila mulutnya berubah (berbau tidak enak), hendaklah menghilangkannya terlebih dahulu dengan bersiwak (menggosok gigi). Jika pada mulutnya terdapat najis, hendaklah dihilangkan terlebih dahulu dengan air.
Seandainya seseorang melakukan zikir, sedangkan mulutnya najis dan tidak dicuci terlebih dahulu, hukumnya makruh. Apabila ia membaca Al Qur’an, sedangkan mulutnya najis, hukumnya makruh.