Inilah Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Islam

Hukumnya mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, sehingga kalau ada sebagian yang mengurus mayit di sebuah perkampungan, maka sebagian lain yang tidak ikut mengurus terbebasa dari dosanya. Jadi dimana-mana ada yang meninggal di sebuah kampung , maka harus ada orang yang ahli dalam mengurus mayit. menurut sebagian ulama ganjaran atau pahala fardhu kifayah lebih besar daripada fardhu ‘ain, sebab nalangin orang yang banyak. Apabila jenazahnya muslim, maka wajib diurusnya 4 macam

  1. Dimandikan
  2. Dibungkus
  3. Disholatkan
  4. Dikubur

Kalau mayatnya mayat syahid dunia akhirat/orang yang perang sabilillah itu wajib 2 perkara :

  1. Dibungkus
  2. Dikubur

Dan kalau yang meninggalnya syahid yang bukan karena Allah itu juga wajib dibungkus dan dikubur. Orang yang mati syahid dengan syahid akhirat contohnya adalah yang tenggelam, atau mukmin yang tertimpa longsor, atau yang sakit kolera, atau yang terbakar, maka itu semua cara ngurusnya yang seperti biasa.

Jadi yang termasuk syuhada itu terbagi 3 bagian :

  1. Syuhada dunia akhirat
  2. Syuhada dunia saja
  3. Syuhada akhirat.

 

Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi

Scroll to Top