Hukum Islam Tentang Khamer

Khamer merupakan sebuah minuman yang diharamkan oleh Allah untuk diminum. Siapapun orang yang meminum khamer, maka dia berdosa kepada Allah. bannyak sekali dalil dari Al Qur’an dan hadis Nabi Muhammad yang menerangkan tentang haramnya khamer, beberapa diantaranya adalah sebagaia berikut:

Allah berfirman dalam surat Al Maa’idah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, perjudian, patung-patung dan mengundi nasib adalah perbuatan kotor dari perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu, agar kamu beruntung.”

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi Nuh menanam batang anggur tetapi tidak dapat tumbuh hijau. Maka datanglah Iblis kepadanya dan berkata, “Hai Nabi Allah, kalau engkau ingin agar batang anggur itu tumbuh hijau, biarkan aku menyembelih 7 ekor binatang di atasnya.”

Nabi Nuh berkata, “Lakukanlah.” Iblis lalu menyembelih seekor singa, seekor beruang, harimau tutul, anjing hutan, anjing, ayam jantan dan musang. Dia menuangkan darah binatang-binatang itu di atas pokok batang anggur dan hijaulah anggur itu seketika dan batang anggur itu berbuah tujuh puluh macam buah, sedang sebelumnya hanya berbuah satu macam saja. Karena itulah orang yang meminum khamer menjadi pemberani seperti singa, kuat seperti beruan, pemarah seperti harimau tutul, suka ngoceh seperti anjing hutan, suka membunuh seperti anjing, suka menyiksa seperti musang dan suka bersuara seperti ayam jantan.

Dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Tidak berzina orang yang berzina sedang pada waktu berzina dia seorang beriman, tidak mencuri orang yang mencuri sedang pada waktu mencuri dia seorang yang beriman, dan tidak minum orang yang minum khamer sedang pada waktu minum dia seorang beriman.”

Menurut Imam Syafii orang yang minum khamer ketika dia sedang minum khamer  bukanlah seorang yang beriman. Karena amal itu adalah bagian dari iman yang sempurna. Tetapi ada juga ulama yang mengatakan bahwa amal itu bukanlah bagian dari iman mutlak atau sempurna. Karena itu orang yang meninggalkan amal masih mukmin, sebab Rasulullah pernah ditanya mengenai sabdanya:

“Tidaklah minum khamer orang yang minum sedang ketika minum dia seorang beriman.” Beliau membuat lingkaran besar di tanah. Kemudian membuat lingkaran yang lain di tengah lingkaran besar itu, kemudian bersabda, “Lingkaran pertama yang besar adalah lingkaran islam, sedangkan lingkaran kedua adalah lingkaran iman. Jika seorang hamba minum khamer, berzina atau mencuri maka keluarlah dia dari lingkaran iman ke lingkaran islam. dan tidak akan keluar dari lingkaran islam kecuali sebab syirik.”

Iman dan islam adalah satu, hal ini berdasarkan firman Allah daam surat Ali Imran ayat 85, “Barang siapa yang memluk agama selain islam, maak tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk menghadapi sebuah hidangan yang ada khamer diminum di sana.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Apabila seorang hamba berzina atau meminum khamer, maka Allah akan mencabut iman darinya sebagaimana manusia melukar baju kurungnya dari kepalanya.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad bersabda, “Apabila seorang hamba berzina atau meminum khamer, maka keluar iman dari dirinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan di atas kepalanya. apabila dia telah selesai dari perbuatan itu kembalilah iman kepadanya.”

Scroll to Top