Jual beli dan riba itu berbeda. Banyak sekali dalil atau keterangan yang menerangkan menganai perbedaan jual beli dengan riba ini.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa perbedaan jual beli dan riba. Mereka berpendapat bahwa jika seseorang menjual pakaian senilai sepuluh dirham dengan harga dua puluh, berarti pakaian menjadi bandingan dua puluh. Maka setelah terjadi saling merelakan (dengan pernyataan ijab qabul) pada perbandingan tersebut, jadilah masing-masing barang telah sebanding menurut mereka berdua. Jika demikian pengambilan masing-masing pada barang kawannya bukan tanpa pakai pengganti. Inilah jual beli.
Adapun kalau ada orang yang menjual sepuluh dirham dengan dua ribu dirham maka dia telah mengambil tambahan sepuluh tanpa pakai pengganti. Dan tidak mungkin dikatakan penggantinya adalah penangguhan waktu. Karena penangguhan waktu bukanlah uang atau bernilai uang, sehingga dapat dijadikan sebagai pengganti dari sepuluh yang lebih itu.
Jelaslah disini perbedaan di antara ke dua contoh jual beli dan riba tersebut.
Dari Rafi’ radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah menjual gelang kaki dari perak kepada Abu Bakar. Diletakkannya gelang kaki itu pada timbangannya yang sebelah dan dirham-dirham ditimbangnya sebelah lain. ternyata gelang kaki itulah yang lebih berat sedikit. diambilnya gunting untuk memotongnya. Maka aku berkata, ‘Kelebihannya untukku, wahai Khalifah Rasulullah.’ Abu Bakar berkata, ‘Aku telah mendengar dari Nabi Muhammad saw, ‘Orang yang menambah dan orang yang minta tambahan adalah di neraka.”
Sumber: Durrotun Nasihin