Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada orang-orang yang masih hidup dalam mengurus mayat. Hukumnya ialah fardhu kifayah, artinya apabila dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang  sudah menshalati mayat, maka kewajiban bagi warga lainnya gugur.

Shalat Jenazah

Adapun rukun shalat jenazah itu ada 7, yaitu:

Niat

Takbir 4 kali

Hal ini berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi saw shalat atas Najasyi beliau bertakbir 4 kali.

Berdiri bagi yang mampu

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Nasa’i: Samuroh berkata, “Saya bersama Rasulullah melakukan shalat-shalat atas Ummi Ka’ab yang meninggal setelah melahirkan, kemudian Rasulullah berdiri dalam shalatnya (lurus) di tengah-tengah tubuh Ummu Ka’ab.”

Membaca Al Fatihah

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari: Dri Thalhah bin Abdillah bin ‘Aup, ia berkata, “Saya shalat jenazah di belakang Ibnu Abbas, lalu ia membaca surat Al Fatihah, dia berkata, ‘Ini ialah sunnah Nabi.”

Dari Jabir, sesungguhnya Nabi bertakbir atas mayat 4 kali dan membaca Al Fatihah setelah takbir pertama. (HR Baihaqi)

Dari Umamah bin Sahal bin Hunef, ia berkata, “Surat dalam shalat jenazah ialah membaca takbir, membca Fatihah, membaca shalawat atas Nabi dan berdoa untuk mayat dengan ikhlas.”

Membaca shalawat kepada Nabi setelah takbir yang kedua

Dari Umamah, dia berkata, “Sesungguhnya seorang laki-laki dari sahabat Nabi memberitahukan bahwa membaca shalawat kepada Nabi saw dalam shalat jenazah ialah sunat.” (HR Hakim)

Sesungguhnya Ibnu Abbas shalat jenazah bersama para sahabat, ia takbir membaca ummil Qur’an, para sahabat dan mengeraskan bacaannya lalu membaca shalawat kepada Nabi (setelah selesai) dia berkata, “Saya mengeraskan bacaannya supaya kamu tahu ini ialah sunat.” (HR Bukhari)

Mendoakan mayat pada takbir ketiga

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah

Apabila kamu shalat atas mayat, maka berdoalah untuk mayat-mayat itu dengan ikhlas.

Membaca salam

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Baihaqi: Nabi Muhammad membaca salam (dalam shalat jenazah) seperti beliau mengucapkan dalam shalat biasa.

Scroll to Top