Ketika ada orang yang meninggal, maka sudah menjadi kewajiban bagi yang hidup untuk mengurus jenazahnya. Adapun kewajiban orang yang hidup terhadap mayat itu ada empat, yaitu:
- Memandikan
- Membungkus (mengkafani)
- Menshalatkan
- Menguburkan
Kewajiban ini termasuk ke dalam fardhu kifayah.
Memandikan mayat
Batas minimal dalam memandikan mayat ialah membasuh seluruh tubuhnya dengan air, sedangkan kesempurnaannya ialah:
- Membasuh kedua kemaluannya (kubul dan dubur)
- Menghilangkan kotoran dari hidungnya.
- Mewudhukannya.
- Menggosok tubuhnya dengan daun sidir.
- Membasuh seluruh anggota tubuhnya tiga kali.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
Dari Ummu ‘Athiyyah, dia berkata bahwa Rasulullah datang kepada (ruangan) kami, ketika kami sedang memandikan putrinya, lalu beliau berkata, “Basuhlah dia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kamu pandang lebih baik, dengan air dengan sidir. Tambahkan kafur barus di akhir basuhan, mulailah dari sebelah kanan dan anggota wudhunya.”
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah berkata tentang orang yang jatuh dari kendaraan lalu meninggal, “Mandikanlah dia dengan air dan daun sidir (bidara). Bungkuslah dia dengan dua pakaian.”
Membungkus (mengkafani) mayat
Batas minimal membungkus mayat ialah menyelimuti seluruh badannya dengan kain, tetapi sebetulnya batas ini merupakan batas untuk memenuhi hak adami, sedangkan demi memenuhi hak Allah, cukup hanya menutupi auratnya saja. Hal ini berdasarkan hadits Mus’ab bin Umar yang dijadikan dalam istidlal oleh Imam Syafi’i:
Sesungguhnya Nabi saw membungkus (mayat) pada waktu perang Uhud dengan sleimut beliau menutupi (mayat) kepalanya, sedangkan kakinya kelihatan. Maka beliau memerintahkan kepada sahabat untuk menyimpan rumput idzkhir pada kakinya. (HR Bukhari)
Adapun sempurnanya membungkus mayat ialah:
- Untuk mayat laki-laki tiga lapis kain yang seluruhnya menyelimuti seluruh tubuhny. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Siti Aisyah berkata, “Rasulullah dikafani dengan tiga kain putih yang terbuat dari kain katun tanpa memakai baju juga sorban.”
- Untuk mayat perempuan, sebuah baju, penutup kepala, sebuah kain sarung dan dua lapis kain. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud: Sesungguhnya Nabi saw memberikan sarung baju (gamis), penutup kepala dan selimut kepada perempuan yang sedang memandikan putrinya yaitu ummi Kultsum untuk dikafani, kemudian dilapisi dengan kain yang lain. dan juga hadits yang diriwayatkn Imam Nasa’i, “Pakailah diantara pakaianmu yang putih, sebab itu lebih bersih dan lebih bagus. Bungkuslah mayat-mayatmu dnegan kain itu.”
Menshalatkan mayat
Setelah mayat dimandikan dan dikafani, mka mayat tersebut selanjutnya haruslah dishalatkan
Menguburkan mayat
Langkah terakhir dalam mengurus jenazah ialah menguburkan jenazah